Suara.com - Berkas tersangka kasus penganiayaan suporter yang menewaskan Muhammad Iqbal Setiawan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Iqbal yang berusia 16 tahun itu merupakan warga Dusun Balong, Desa Timbulharjo, Sewon.
Dia tewas 27 Juli 2018 lalu. Kapolres Bantul, AKBP Sahat Hasibun menyatakan berkas sudah dilimpahkan sejak sebulan lalu.
"Sudah sejak satu bulan lalu dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Senin (3/12/2018).
Ia mengungkapkan kasusnya sudah masuk tahap kedua. Saat ini menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti.
"Sudah masuk tahap dua," terangnya.
Kepala seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno, saat dimintai konfirmasi soal berkas yang dilimpahkan Polres Bantul membenarkan sudah masuk. Menurutnya ada 2 berkas dengan enam orang tersangka yang sudah yang ada di Kejaksaan.
"Ada 2 berkas dan enam tersangka. Semua berkas sudah lengkap tinggal menunggu proses pelimpahan ke pengadilan gak ada masalah lancar semua," ungkap Sabar.
Sabar menceritakan dua berkas itu berbeda penerapan pasalnya kepada para tersangka, ada yang dijerat pasal 170 KUHP dengan kasus pengroyokan dan ada yang dijerat pasal 80 dengan tuduhan kekerasan terhadap anak.
"Pasal 170 kuhp pengroyokan sama pasal 80 kekerasan terhadap anak," pungkasnya.
Baca Juga: Pasca Pengeroyokan, Ratna Sarumpaet Curhat Sambil Nangis
Dari kasus itu ancaman kurungan yang akan diterima enam tersangka tersebut yakni 9-15 tahun penjara.
"9-15 tahun, paling tinggi 15 tahun, " katanya.
Lebih lanjut Sabar menjelaskan dalam kurung waktu seminggu ke depan pelimpahan berkas akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Bantul untuk dapat diproses di persidangan.
"Renacana minggu depan pelimpahannya penanaganan kita antara dua puluh plus 20 hari lebih maksimal, " ungkpanya.
Sebelumnya Kanit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jetis, Inspektur Polisi Satu Anar Fuadi menyebutkan ada enam tersangka di kasus pengeroyokan itu. Sampai saat ini Anar mengaku sudah memanggil puluhan saksi, namun ditetapkan tersangka hanya enam orang.
Enam tersangka seperti yang sudah dirilis Polres Bantul, beberapa waktu lalu adalah Wahyu Timur Pribadi, Lutfan Gian Firdaus, Muhammad Thoriq Suwandaru, Rizky Andrianto, Ferdiansyah Dwiki Kurniawan, dan Hawinta Ahsani Taqwim. Dari keenam tersangka, tiga di antaranya berstatus mahasiswa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi