Suara.com - Terdakwa bos Blackgold, Johannes B. Kotjo berharap proyek PLTU Riau-1 dengan nilai 900 juta dolar AS tetap dilaksanakan. Ini disampaikan Kotjo saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang perkara suap PLTU Riau-1 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Dalam pledoinya, Kotjo pun mengaku menyesal telah melakukan penyuapan hingga akhirnya dirinya tersandung masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kondisi yang awalnya, saya pikir PLTU Riau-1 jadi legasi, ternyata saya malah dapat persoalan hukum," kata Kotjo.
"Setelah masalah ini berlalu, saya berharap PT. PLN tetap bisa meneruskan proyek. Tanpa atau dengan investor yang ditawarkan memberikan harga terendah untuk listrik bagi masyarakat Riau," Kotjo menambahkan.
Kotjo mengungkapkan pengerjaan proyek PLTU Riau-1, dianggap sebagai pengerjaan proyek yang cukup menantang. Lantaran Kotjo mampu mendatangkan investor yang berani memberikan harga cukup murah dalam membantu pengerjaan proyek PLTU Riau-1.
Menurutnya masih banyak wilayah Riau yang belum terhubung listrik. Sehingga masyarakat sangat membutuhkan.
"Masyarakat mati listrik paling tidak 6 jam per hari. Meski banyak petambang di Riau tapi tidak semua mampu jadi pemasok batu bara. Di Riau hanya PT. Samantaka saja yang melakukan survei internasional untuk cadangan batu bara," tutup Kotjo
Kotjo dituntut 4 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kotjo dalam dakwaan dianggap terbukti memberikan suap kepada tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 4,7 miliar, untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Dituding Organisasi Sesat, PBNU Minta Dubes Arab Saudi Tak Ikut Campur
Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Eni Maulani Kenal Baik dengan Bos Migas yang Kasih Uang Gratifikasi
-
Sidang Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Didakwa Terima Uang Rp 4,75 Miliar
-
Dirkeu PJBI Dicecar 20 Pertanyaan Soal Suap Proyek PLTU Riau-1
-
Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Petinggi Anak Perusahaan PLN
-
Suap PLTU Riau-1, KPK Telisik Eni Terima Rp 1 M dari Samin Tan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram