Suara.com - H. Salman seorang pria 89 tahun menjadi terdakwa atas dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan PT Situbondo Refinery Industri (PT SRI). Ia kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur pada Selasa (4/12/2018).
Sidang lanjutan terhadap terdakwa H. Salman warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dengan agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Dalam sidang eksepsi ini ada dua pokok masalah yang menjadi keberatan kami, yang pertama kasusnya kadaluwarsa, sejak dari penguasaan dan pelaporan itu sudah lebih 12 tahun," kata Yudistira Nugroho, Kuasa Hukum terdakwa usai sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Situbondo.
Selain itu, dalam perkara pidana dugaan penyerobotan lahan tambak seluas 13 hektare itu mengandung prayudisial, dengan artian perkara terdahulu yakni perdata masih berjalan.
"Semestinya satu-satu dulu dan jangan sampai tumpang tindih perdata dengan pidana. Dan kami berharap ada kejelasan siapa pemilik lahan tanah tambak tersebut," ucapnya seperti dikutip dari Antara.
Menurut Yudistira, sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 menyatakan bahwa apabila pemeriksaan pidana diputuskan hal adanya suatu hal perdata tentang suatu hubungan antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan pidana bisa ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa H. Salman memohon kepada Ketua Majelis Hakim menerima keberatannya dan menjatuhkan putusan sela. Selain itu, lanjut Yudistira, majelus hakim diharapkan dakwaan JPU batal demi hukum dan setidaknya dakwaan tidak dapat diterima.
"Sudut pandang kami dengan JPU berbeda, dan menurut kami ini (perkara pidana dugaan penyerobotan lahan tambak) dipaksakan. Dalam KUHP sudah jelas, ketika upaya perdata masih berjalan setidaknya upaya lain yaitu pidana harus ditangguhkan dulu untuk memgetahui siapa pemilik lahan tambah sebenarnya, dan selanjutnya baru bisa ditindak lanjuti ke perkara lain," paparnya.
Sementara perwakilan Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo, Handoko menyampaikan pihaknya akan menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa pekan depan.
Baca Juga: Dari 31 Korban Penembakan di Trans Papua, 28 Orang Pekerja Istaka Karya
"Kami akan menanggapi eksepsi kuasa hukum sidang selanjutnya (pekan depan)," katanya.
Sebelumnya, pada 27 November 2018 kakek 89 tahun ini menjalani sidang perdana dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan JPU atas dugaan kasus penyerobotan lahan tambak 13 hektare itu yang diklaim PT SRI.
Terdakwa kakek renta itu juga memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut, bahkan kepala desa setempat juga menyatakan lahan tambak 13 hektare itu adalah milik terdakwa dan belum pernah dijual dan beralih nama kepemilikan kepada siapapun.
Berita Terkait
-
Cuma Wacana, Soekarwo Pastikan Tak Ada Ganjil - Genap di Jawa Timur
-
Ruang Kuliah Fisipol dan FKIP Undar Hangus Dilalap Si Jago Merah
-
Bilang Diikuti Hantu, Pak Guru 30 Menit Cabuli 2 Pelajar
-
Mistis, Mobil Ringsek Masuk Kuburan Tanpa Tabrak Pagar Kompleks Makam
-
Demi Bantu Ibu, Bocah Lulusan SD Curi Motor buat Daftar Ojek Online
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang