Suara.com - Kakek H. Salman seorang (89), kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa (4/12/2018). Salman dianggap menyerobotan tanah yang dilaporkan PT. Situbondo Refinery Industri (PT SRI).
Sidang lanjutan terhadap terdakwa H. Salman, warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dengan agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Dalam sidang eksepsi ini ada dua pokok masalah yang menjadi keberatan kami, yang pertama kasusnya kadaluwarsa, sejak dari penguasaan dan pelaporan itu sudah lebih 12 tahun," kata Yudistira Nugroho, Kuasa Hukum terdakwa usai sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Situbondo, seperti dilansir dari Antara.
Dalam perkara pidana dugaan penyerobotan lahan tambak seluas 13 hektare itU, Yudistira menganggap sudah mengandung prayudisial, dengan artian perkara terdahulu yakni perdata masih berjalan.
"Semestinya satu-satu dulu dan jangan sampai tumpang tindih perdata dengan pidana. Dan kami berharap ada kejelasan siapa pemilik lahan tanah tambak tersebut," ucapnya.
Menurut Yudistira, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 menyatakan bahwa apabila pemeriksaan pidana diputuskan hal adanya suatu hal perdata tentang suatu hubungan antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan pidana bisa ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa H. Salman memohon kepada Ketua Majelis Hakim menerima seluruh keberatannya dan menjatuhkan putusan sela.
Selain itu kuasa hukum juga berharap majelis hakim dapat membatalkan dakwaan JPU demi hukum atau dakwaan tidak dapat diterima.
"Sudut pandang kami dengan JPU berbeda, dan menurut kami ini (perkara pidana dugaan penyerobotan lahan tambak) dipaksakan. Dalam KUHP sudah jelas, ketika upaya perdata masih berjalan setidaknya upaya lain yaitu pidana harus ditangguhkan dulu untuk memgetahui siapa pemilik lahan tambah sebenarnya, dan selanjutnya baru bisa ditindak lanjuti ke perkara lain," ucapnya.
Baca Juga: Dilaporkan Perusahaan, Kakek 89 Tahun Jadi Terdakwa Penyerobotan Tanah
Sementara perwakilan Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo, Handoko menyampaikan pihaknya akan menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa pekan depan.
"Kami akan menanggapi eksepsi kuasa hukum sidang selanjutnya (pekan depan)," katanya.
Untuk diketahui, pada 27 November 2018 kakek 89 tahun ini menjalani sidang perdana dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan JPU atas dugaan kasus penyerobotan lahan tambak 13 hektare itu yang diklaim PT SRI.
Terdakwa kakek renta itu juga memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut, bahkan kepala desa setempat juga menyatakan lahan tambak 13 hektare itu merupakan milik terdakwa dan belum pernah dijual dan beralih nama kepemilikan kepada siapapun.
Berita Terkait
-
Bikin Geram, Mario Dandy Diduga Tertawa di Balik Maskernya Saat Jonathan Latumahina Sebut David Belum Bisa Pakai Celana
-
Saksi Ahli Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini, Bharada E Hadir Secara Virtual
-
Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dengarkan Keterangan Saksi
-
Hakim Ragukan Klaim CCTV Rusak, Jaksa Siap Bongkar Isi Chat Kodir ke Yosua di Sidang Ferdy Sambo
-
Tiba di PN Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Pasang Ekspresi Tersenyum: Senyum Membawa Duka!
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia