Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak menjatuhkan hukuman penjara terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait kasus penipuan uang Rp 10 miliar.
Meski dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan hukuman nihil kepada Dimas Kanjeng. Vonis nihil hukuman itu diberikan lantaran hakim mempertimbangkan hukumam penjara 21 tahun yang sudah dijatuhkan Dimas Kanjeng dari sejumlah kasus termasuk pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum dalam tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP," kata hakim Anne seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (5/12/2018).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa hukuman tertinggi bagi terpidana di Indonesia yakni 20 tahun penjara. Dengan demikian, pengadilan tak lagi bisa memberikan tambahan hukuman kepada Dimas Kanjeng lantaran telah diberikan vonis maksimal.
Terkait vonis nihil hukuman itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki berencana mengajukan perlawanan ditingkat banding. Sebab, kata dia, dalam kasus ini, jaksa telah menuntut Kanjeng Dimas penjara 4 tahun.
"Kami akan ajukan banding, siapa tahu ada perbedaan tentang kesimpulan hukuman maksimal 20 tahun, antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi," ujar Hari.
Dalam dakwaannya yang dibacakan jaksa, Dumas Kanjeng Taat Pribadi mengaku bisa menggandakan uang milik Mohamad Ali, warga Kudus, dengan syarat memberikan mahar kepada terdakawa senilai Rp 10 miliar.
“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara yang membuat korban percaya,” kata jaksa Hari.
Kanjeng Dimas menjanjikan bisa menggandakan uang korban Rp 10 Miliar menjadi Rp 60 miliar dalam pecahan uang dolar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.
Baca Juga: Ini Cara Twitter Berantas Konten Pornografi di Indonesia
“Korban diminta memenuhi tiga syarat yakni sanggup membaca wirid, puasa, dan memberikan mahar untuk mempercepat proses uang yang dijanjikan terdakwa pada korban,” ungkapnya.
Tidak hanya uang mahar Rp 10 Miliar yang diminta Taat, korban kembali diminta nahar lagi untuk membuka rekening bagi padepokan dan pelantikan raja.
“Ali kembali diminta mahar lagi untuk pembukaan rekening Hanna Bank Rp 7 Miliar, pembukaan rekening ICBC Rp 5 Miliar, dan pembukaan sekretariat cabang padepokan di Kudus Rp 2,5 Miliar serta disuruh mencairkan dana untuk pelantikan raja Rp 3,5 Miliar,” tambahnya.
Sidang penipuan di PN Surabaya ini adalah sidang ketiga bagi Kanjeng Dimas. Sidang pertama, Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan pengikutnya. Sidang kedua, Kanjeng divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan Rp 800 juta. Sidang ketiga dia dituntut 4 tahun atas penipuan Rp 10 miliar dan divonis nihil. (Beritajatim.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029