Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai 'wakil Tuhan' di lembaga peradilan itu menyusul statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
"Sesuai dengan aturan, kalau statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Jumat (7/12/2018).
Penonaktifan itu sendiri, kata dia, harus menunggu surat keputidan dari Mahkamah Agung (MA). Setelah terbit surat penonaktifan, merupakan kewenangan Ketua PN Semarang untuk menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Lasito.
"Pak Lasito kan menyidangkan berbagai perkara, nanti pengganti menjadi kewenangan ketua pengadilan untuk menentukannya," ucapnya seperti dilansir Antara.
Hal itu bertujuan berbagai perkara yang ditangani oleh Lasito bisa terus berjalan tanpa terganggu dengan kasus hukum yang sedang terjadi.
Hakim Lasito sendiri diketahui masih beraktivitas di PN Semarang hari ini. Saat ditemui, Lasito enggan berkomentar soal kasus hukum yang sedang dihadapinya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang.
"Terkait putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Penembakan di Trans Papua, 5 Pekerja PT Istaka Karya Belum Ditemukan
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.
Berita Terkait
-
Kumpulan Kode Bupati Jepara Suap Hakim PN Semarang
-
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Tersangka Suap di Praperadilan PPP
-
Putri Almarumah Sastrawan NH Dini Dapat Santunan Rp 50 Juta
-
2 Harimau Koleksi Semarang Zoo Lepas dari Kandang, Ini yang Terjadi
-
Jalan Hidup NH Dini, Jual Seluruh Harta dan Pilih Hidup di Panti Jompo
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin