Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai 'wakil Tuhan' di lembaga peradilan itu menyusul statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
"Sesuai dengan aturan, kalau statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Jumat (7/12/2018).
Penonaktifan itu sendiri, kata dia, harus menunggu surat keputidan dari Mahkamah Agung (MA). Setelah terbit surat penonaktifan, merupakan kewenangan Ketua PN Semarang untuk menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Lasito.
"Pak Lasito kan menyidangkan berbagai perkara, nanti pengganti menjadi kewenangan ketua pengadilan untuk menentukannya," ucapnya seperti dilansir Antara.
Hal itu bertujuan berbagai perkara yang ditangani oleh Lasito bisa terus berjalan tanpa terganggu dengan kasus hukum yang sedang terjadi.
Hakim Lasito sendiri diketahui masih beraktivitas di PN Semarang hari ini. Saat ditemui, Lasito enggan berkomentar soal kasus hukum yang sedang dihadapinya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang.
"Terkait putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Penembakan di Trans Papua, 5 Pekerja PT Istaka Karya Belum Ditemukan
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.
Berita Terkait
-
Kumpulan Kode Bupati Jepara Suap Hakim PN Semarang
-
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Tersangka Suap di Praperadilan PPP
-
Putri Almarumah Sastrawan NH Dini Dapat Santunan Rp 50 Juta
-
2 Harimau Koleksi Semarang Zoo Lepas dari Kandang, Ini yang Terjadi
-
Jalan Hidup NH Dini, Jual Seluruh Harta dan Pilih Hidup di Panti Jompo
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!