Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai 'wakil Tuhan' di lembaga peradilan itu menyusul statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
"Sesuai dengan aturan, kalau statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Jumat (7/12/2018).
Penonaktifan itu sendiri, kata dia, harus menunggu surat keputidan dari Mahkamah Agung (MA). Setelah terbit surat penonaktifan, merupakan kewenangan Ketua PN Semarang untuk menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Lasito.
"Pak Lasito kan menyidangkan berbagai perkara, nanti pengganti menjadi kewenangan ketua pengadilan untuk menentukannya," ucapnya seperti dilansir Antara.
Hal itu bertujuan berbagai perkara yang ditangani oleh Lasito bisa terus berjalan tanpa terganggu dengan kasus hukum yang sedang terjadi.
Hakim Lasito sendiri diketahui masih beraktivitas di PN Semarang hari ini. Saat ditemui, Lasito enggan berkomentar soal kasus hukum yang sedang dihadapinya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang.
"Terkait putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Penembakan di Trans Papua, 5 Pekerja PT Istaka Karya Belum Ditemukan
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.
Berita Terkait
-
Kumpulan Kode Bupati Jepara Suap Hakim PN Semarang
-
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Tersangka Suap di Praperadilan PPP
-
Putri Almarumah Sastrawan NH Dini Dapat Santunan Rp 50 Juta
-
2 Harimau Koleksi Semarang Zoo Lepas dari Kandang, Ini yang Terjadi
-
Jalan Hidup NH Dini, Jual Seluruh Harta dan Pilih Hidup di Panti Jompo
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik