Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam satu karung yang berisi ikan asin. Empat orang pelaku kini berhasil diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka
"Empat tersangka ditangkap, salah satunya sebagai pengendali. Ini jaringan Medan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Krisno Halomoan Siregar di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/12/2018) seperti dilansir dari Antara.
Krisno menerangkan kasus ini terungkap saat penyidik melakukan razia narkoba di sebuah pool bus trans Sumatera-Jawa di Jalan Pelabuhan Merak, Mekarsari, Pulomerak, Cilegon, Banten, Senin (3/12).
Dalam razia tersebut, penyidik menemukan sebuah karung goni yang berisi 20 bungkus plastik berisi kristal sabu-sabu dengan total bobot 20 kilogram.
"Dilakukan pemeriksaan barang-barang bawaan dan ditemukan karung goni yang berisi 20 kilogram sabu-sabu yang ditumpuk dengan ikan asin untuk menyamarkan," katanya.
Penyidik akhirnya menangkap tersangka Mis (38) yang menjadi salah satu penumpang di bus tersebut. Mis berperan mengawasi pengiriman sabu-sabu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju Jakarta.
"Tersangka Mis perannya sebagai pengendali," katanya.
Keesokan harinya tim penyidik menangkap tersangka lainnya, yakni HGS (39) di Hotel Tresya, Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"HGS perannya mendatangkan barang dan mengirim barang ke pemesan," katanya.
Baca Juga: 16 Jenazah Korban Penembakan di Trans Papua Diterbangkan ke Makassar
Penyidik kemudian meringkus tersangka DJS (37) dan EZ (48) yang bertugas mengirimkan paket sabu-sabu dari gudang ke bus tersebut.
Dari keterangan tersangka, paket sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dan darat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar rupiah dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta