Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan pencemerahan sekaligus tokoh FPI Bahar bin Smith, Kamis (6/12/2018), hari ini. Habib Smith akan diperiksa sebagai terlapor terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
"Sesuai surat panggilan, (pemeriksaan pada Kamis) pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Syahar Diantono seperti dikutip Antara.
Syahar juga menyebutkan jika status kasus tersebut telah naik ke penyidikan.
"Status perkaranya sudah penyidikan," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan empat ahli.
Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui bahwa video berisi ujaran kebencian Bahar yang permasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan warga bernama La Komaruddin ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Selain itu, Habib Bahar bin Smith juga dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama. Laporan kasus itu tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Dalam rekaman video yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar menyinggung soal Jokowi saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018.
Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Kemnaker Minta Syarat Peserta Pemagangan di Perusahaan Dipermudah
Berita Terkait
-
Spanduk 'Jokowi Bersama PKI' Dianggap Lecehkan Kepala Negara
-
Habib Bahar bin Smith: Kalau Saya Ditahan, Jangan Kepung Kantor Polisi
-
Polisi Tingkatkan Status Kasus Habib Smith ke Penyidikan
-
Polisi Masih Periksa Laporan Cyber Indonesia Terhadap Habib Smith
-
Polisi Minta Habib Bahar bin Smith Kooperatif
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum