Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta, Jawa Barat. Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Dalam kesempatan ini, KPK juga mengumumkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra (DS) dan Andririni Yaktiningsasi (AY) dari unsur swasta ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, tim penyidik pada 4 Desember 2018 melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Febri menerngkan, sejumlah ruangan yang digeledah itu diantaranya ruang Direktur Utama, ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP), ruang Divisi Keuangan dan Akuntansi, ruang Divisi Rencana Strategi dan Penelitian dan Pengembangan, dan lain-lain.
"Dari sejumlah ruangan tersebut disita dokumen-dokumen terkait pengadaan dan barang bukti elektronik," kata Febri.
Febri menerangkan, sejak diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama kedua tersangka, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dari unsur pejabat dan pegawai Perum Jasa Tirta ll.
Djoko Saputra selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta ll diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta ll Tahun 2017," kata Febri.
KPK menduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.
Baca Juga: Panggung dan Sound System Reuni Akbar 212 Ternyata Belum Dibayar
Atas perbuatan tersebut, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Gaji DPR Diusul Berbasis Kinerja, Analis: Bisa Hemat Anggaran Negara
-
Korupsi Proyek Jasa Konsultasi, KPK Tetapkan Dirut Jasa Tirta Tersangka
-
Mau Disidang, Adik Zulkifli Hasan Dipindahkan ke Lapas Lampung
-
Teror Air Keras, KPK: Jangan Sampai Novel Jadi Korban Dua Kali
-
Jadi Tersangka Suap Bupati Jepara, Begini Kata Hakim Lasito
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir