Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta, Jawa Barat. Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Dalam kesempatan ini, KPK juga mengumumkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra (DS) dan Andririni Yaktiningsasi (AY) dari unsur swasta ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, tim penyidik pada 4 Desember 2018 melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Febri menerngkan, sejumlah ruangan yang digeledah itu diantaranya ruang Direktur Utama, ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP), ruang Divisi Keuangan dan Akuntansi, ruang Divisi Rencana Strategi dan Penelitian dan Pengembangan, dan lain-lain.
"Dari sejumlah ruangan tersebut disita dokumen-dokumen terkait pengadaan dan barang bukti elektronik," kata Febri.
Febri menerangkan, sejak diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama kedua tersangka, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dari unsur pejabat dan pegawai Perum Jasa Tirta ll.
Djoko Saputra selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta ll diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta ll Tahun 2017," kata Febri.
KPK menduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.
Baca Juga: Panggung dan Sound System Reuni Akbar 212 Ternyata Belum Dibayar
Atas perbuatan tersebut, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Gaji DPR Diusul Berbasis Kinerja, Analis: Bisa Hemat Anggaran Negara
-
Korupsi Proyek Jasa Konsultasi, KPK Tetapkan Dirut Jasa Tirta Tersangka
-
Mau Disidang, Adik Zulkifli Hasan Dipindahkan ke Lapas Lampung
-
Teror Air Keras, KPK: Jangan Sampai Novel Jadi Korban Dua Kali
-
Jadi Tersangka Suap Bupati Jepara, Begini Kata Hakim Lasito
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut