Suara.com - Seorang mahasiswa program doktoral di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melaporkan dosen pengujinya yang juga rektor sebuah perguruan tinggi di daerah itu ke polisi atas dugaan penghinaan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Minggu (9/12/2018) membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus tersebut kini sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.
"Iya, ada laporannya. Namun, saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya," kata Sunarto seperti diwartakan Antara.
Mahasiswi S3 yang juga pelapor diketahui bernama Komala Sari (35) mengatakan, bahwa insiden yang hingga kini mengganggu upayanya dalam meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Lingkungan itu terjadi di awal Oktober 2018.
Insiden berawal ketika Komala Sari bermaksud meminta tanda tangan dosen penguji yang sang rektor berinisial MR di ruangannya.
Terlapor MR merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi pelapor. Hingga saat itu, MR satu-satunya penguji yang belum memberikan persetujuan uji disertasi terlapor.
Keduanya lantas berjumpa di ruangan kerja MR pada tanggal 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan melebar ke perjanjian kontrak kerja sama antara MR dan Komala Sari.
"Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya," ujarnya.
Baca Juga: Senin Pagi, Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Minahasa Tenggara
Terlapor sempat mengeluarkan kalimat kasar "binatang tidak bermoral" kepada pelapor.
Komala menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerja sama keduanya beberapa waktu lalu.
Pelapor menjelaskan bahwa kerja sama itu berupa kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. Namun, belakangan kontrak kerja sama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.
"Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu disaksikan Pembantu Rektor I," ujarnya lagi.
Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP.
Laporan itu diterima Polda Riau pada tanggal 3 Oktober 2018, atau selang satu hari setelah kejadian tersebut.
Berita Terkait
-
Ngeri, 5 Ekor Buaya Masuk Saluran Irigasi Saat Banjir
-
Lempar Mahasiswi S3 dengan Disertasi, Besok Rektor MR Angkat Bicara
-
Mahasiswi S3 Komala Dilempar Disertasi, Rektor: Binatang Tidak Bermoral!
-
3 Dokter Ditahan Kejari Pekanbaru, Begini Sikap IDI dan PDGI
-
Dilecehkan di Facebook, Perempuan Caleg PDIP Lapor Polisi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!