Suara.com - Direktur CV Aditya Berkat Mandiri (ABM) Zulkarnain Rangkuti resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus pengemplangan pajak senilai Rp 700 juta. Penahanan itu dilakukan setelah kejaksaan menetapkan bos perushaan perbaikan alat-alat berat itu sebagai tersangka.
"Modusnya tersangka ini tidak melakukan setor Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen," kata Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Lexy Patarani seperti dikutip Antara, Selasa (11/12/2018).
Selain itu, upaya tersangka mengelabui petugas dalam pembayaran pajak juga dilakukan dengan melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) secara tidak benar.
Lexy menjelaskan bahwa perbuatan tersangka yang usahanya tersebar di wilayah Riau dan Sumatera Barat itu dilakukan selama rentang 2012 hingga 2013 lalu. Kasus itu sendiri terungkap setelah pada 2016 silam saat tersangka diminta untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Namun, program itu tak juga diikuti tersangka dengan baik sehingga PPNS Dirjen Pajak melakukan penyelidikan mendalam.
Alhasil, terungkap bahwa tersangka melakukan pengemplangan pajak dengan nominal cukup besar hingga Rp700 juta. Angka itu sendiri dihitung dari upaya tersangka mengelabui PPn dan SPT.
"Tersangka kita tahan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Klas II B Pekanbaru," ujarnya seraya menjelaskan penahanan dilakukan pada Senin petang kemarin (10/12).
Lebih jauh, Lexy juga menjelaskan tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf 1 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!