News / Nasional
Rabu, 12 Desember 2018 | 04:05 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangai komitmen implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi.

MoU pendidikan antikorupsi ini disepakati KPK bersama empat institusi, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenristek Dikti dan Kementerian Agama.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, pendidikan antikorupsi nanti dimasukkan dalam kurikulum pendidikan yang diajarkan di sekolah-sekolah. Terkait substansi pendidikan antikorupsi sudah berjalan di sektor pendidikan.

"Sekarang perdebatannya adalah masuk pelajaran baru atau di sisipkan/diinsersi, itu pilihan saja," kata Saut ditemui di sela-sela Rakornas Pendidikan Anti Korupsi di Hotel Kartika Chandra, jakarta, Selasa (11/12/2018).

Menurutnya, yang terpenting adalah nilai-nilai anti korupsi diajarkan di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi. Jika tidak menjadi mata pelajaran baru, bisa disisipkan pada mata pelajaran yang sudah ada.

"Yang terpenting nilai-nilai antikorupsi, semua materi bisa diinsersi. Misalnya di pelajaran Kimia, PPKN, Biologi hingga Kedokteran," ujar dia.

KPK memiliki 9 nilai integritas yang merupakan kurikulum untuk pendidikan anti korupsi untuk tingkat sekolah hingga perguruan tinggi. Dengan begitu, nilai-nilai itu menjadi bekal karakter generasi bangsa ke depan yang berintegritas.

"Yang paling penting adalah murid menerima sebagai virus-virus integritas itu, sehingga mereka nanti setelah bekerja, setelah menjadi apapun tidak hanya dipengaruhi dari afektifnya saja. Jadi tidak hanya bisa menggambar, tapi kognitifnya juga, itu yang paling penting karakter integritasnya. Itu yang selama ini terlupakan," kata dia.

Baca Juga: Padiciti Gandeng Truemoney Jual Tiket Kereta Api

Load More