News / Metropolitan
Rabu, 12 Desember 2018 | 17:47 WIB
Kasus peredaran narkoba yang libatkan sipir lapas. (Suara.com/Andhiko Tungga Alam)

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Jambi bernama Edimar (54). Dalam kasus ini, Edi berperan sebagai kurir terkait peredaran sabu-sabu seberat 6 kilogram.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi meringkus pelaku lain bernama Sukardian.

"Setelah berhasil bertemu tersangka, polisi memeriksa satu tas sandang yang dibawa. Ternyata benar, di dalam tas tersebut terdapat enam bungkus narkoba berisi sabu. "Untuk totalnya 6 kilogram," kata Zulkarnain saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Rabu (12/12/2018).

Polisi lalu mengembangkan kasus ini berdasarkan dari penangkapan Sukardian. Dari pengakuannya, tersangka mengaku disuruh bandar bernama Cak yang kini masih mendekam di sel tahanan Batam. Terkait peredaran ini, Cak memerintahkan Edi untuk mengambil narkoba yang dibawa Sukardian.

"Ketika di Jambi, Edi hendak menerima narkoba itu,sehingga langsung ditangkap," katanya.

Zulkarnain menyebut jika, aktivitas pengiriman sabu dari Palembang keluar Sumsel baru kali pertamanya terjadi. Sehingga mereka akan mengembangkan siapa bandar besar yang ada di Sumsel.

"Dugaannya seperti itu, disini ada bandar besar. Sebab ini baru pertama kali, biasanya sabu dari luar masuk ke Palembang. Tetapi ini sebaliknya. Kita akan terus dalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka," katanya.

Atas perbuatan itu,  Edi dan Sukardian dijerat Pasal 112-114 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati.

Kontributor : Andhiko Tungga Alam

Baca Juga: Perludem: 2,5 Bulan Kampanye Tak Ada Capres-Cawapres Tawarkan Ide

Load More