Suara.com - Komisi Pemilihan Umum memberikan batas waktu kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menyerahkan surat penguduran diri dari Ketua Umum Hanura hingga 21 Desember 2018. Surat pengunduran diri tersebut agar KPU memasukkan nama OSO ke daftar caleg tetap (DCT).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya kemungkinan tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri. Namun, ia akan berusaha agar OSO masuk DPT.
"Kemungkinan sih nggak akan dilaksanakan, walaupun mereka tolak, ya perkara jalan terus," ujar Yusril di sela-sela acara Rakernas Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menilai tak fair jika KPU mengancam OSO memberikan tenggat waktu tersebut untuk menyerahkan surat pengunduran diri.
"Tapi memang tidak fair kalau KPU ngotot lalu dia main dipencetakan surat suara. Saya pikir itu tidak fair cara-cara begitu. Kalau main di pencetakan surat suara kan anda mau melawan lawan nih dicetak gambarnya nggak ada, saya kira nggak fair," ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menuturkan pihaknya akan tetap berupaya agar OSO masuk DCT dengan mendorong Bawaslu menginstruksikan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Jadi, sekarang sedang dipersiapkan juga gugatan baru ke Bawaslu dan kemudian Tata Usaha Negara juga pada akhirnya. Kalau DKPP kan sifatnya pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner. Itu akan kita lakukan juga," kata dia.
Yusril mengatakan seharusnya KPU taat yakni melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Putusan PTUN tersebut yakni memerintahkan KPU untuk mencabut DCT Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2019 yang tidak mencantumkan nama OSO.
Baca Juga: Satu Buronan Kasus Pengeroyokan TNI Akhirnya Ditangkap
Majelis Hakim juga meminta lembaga penyelenggara pemilu itu menerbitkan DCT baru dengan memasukan nama OSO.
"Tapi ya mestinya kan mereka taat pada putusan pengadilan. Ya kita juga sudah mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman memberi batas waktu kepada OSO untuk memberikan surat pengunduran diri dari ketua umum Partai Hanura hingga tanggal 21 Desember 2018. Hal tersebut agar KPU dapat memasukkan nama OSO di dalam DCT calon anggota DPD.
"Kalau itu dipenuhi maka akan terjadi perubahan DCT maksudnya, kalau tidak ada, ya tidak ada perubahan," ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Atas keputusan itu, KPU mencoret nama Oesman Sapta Odang dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Kemudian, OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Berita Terkait
-
Usut Kejahatan Siber, Yusril Usul ke TKN Jokowi-Maruf Buat Tim Khusus
-
Peneliti LIPI: Bawaslu 'Bikinan Parpol' untuk Menghambat KPU
-
Tempati Jalur Hijau, DPRD Minta DKI Hentikan Pembungaan Pusat Kuliner Pluit
-
Oknum Caleg Partai Berkarya Digerebek Tiduri Istri Orang, Begini Kata KPU
-
Khawatir Ada Pemilih Siluman, Kubu Prabowo - Sandiaga Sambangi Bawaslu
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam