Suara.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dana bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018, yang terjadi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Selasa (18/12/2018).
Dari 12 orang yang diamankan dalam OTT, KPK telah menetapkan lima diantaranya tersangka. Mereka adalah Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEW), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.
Menurut Saut, OTT tersebut berawal dari diterimanya informasi oleh tim penindakan KPK terkait dana hibah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi kantor Kemenpora di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam. Eko Triyanto dan Adhi Purnomo pun diamankan.
"Mereka berdua kami amankan pukul 19.10 WIB. diruang kerjanya," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Selanjutnya, sekitar pukul 19.15 WIB, tim kembali mengamankan tiga orang pegawai kemenpora. Setelah itu, tim kembali bergerak menuju rumah makan di daerah Roxy, Jakarta.
"Itu kami amankan EFH (Ending Fuad Hamidy) sekretaris jenderal KONI bersama supirnya," ujar Saut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim kembali bergerak dengan mengamankan Johnny E. Awuy (JEA), Bendahara Umum KONI, dikediamannya.
Rabu (19/12/2018) sekitar pukul 00.15 seseorang berinisial N, yang merupakan staf keuangan KONI mendatangi gedung KPK. Sekitar pukul 09.15 WIB, seseorang berinisial E diamankan KPK di kantor KONI. Pukul 10.20 WIB, S, mantan BPP di Kemenpora mendatangi gedung KPK.
Dari OTT tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti. Yaitu uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo Rp 100 juta atas nama Jhonny. ATM tersebut diduga dalam penguasaan Mulyana, Deputi IV Kemenpora.
Baca Juga: KPK: Dana Hibah Hanya Akal-akalan Pejabat Kemenpora dan KONI
"Mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto dan uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sejumlah Rp 7 miliar," ujar Saut.
Sebagaimana diketahui, dana hibah dari kemenpora kepada KONI sebesar Rp 17.9 miliar. Ditahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," ujar Saut
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dengan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yakni sejumlah Rp 3,4 miliar.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Ending dan Jhonny disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Mulyana, selaku pihak yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis