Suara.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dana bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018, yang terjadi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Selasa (18/12/2018).
Dari 12 orang yang diamankan dalam OTT, KPK telah menetapkan lima diantaranya tersangka. Mereka adalah Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEW), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.
Menurut Saut, OTT tersebut berawal dari diterimanya informasi oleh tim penindakan KPK terkait dana hibah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi kantor Kemenpora di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam. Eko Triyanto dan Adhi Purnomo pun diamankan.
"Mereka berdua kami amankan pukul 19.10 WIB. diruang kerjanya," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Selanjutnya, sekitar pukul 19.15 WIB, tim kembali mengamankan tiga orang pegawai kemenpora. Setelah itu, tim kembali bergerak menuju rumah makan di daerah Roxy, Jakarta.
"Itu kami amankan EFH (Ending Fuad Hamidy) sekretaris jenderal KONI bersama supirnya," ujar Saut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim kembali bergerak dengan mengamankan Johnny E. Awuy (JEA), Bendahara Umum KONI, dikediamannya.
Rabu (19/12/2018) sekitar pukul 00.15 seseorang berinisial N, yang merupakan staf keuangan KONI mendatangi gedung KPK. Sekitar pukul 09.15 WIB, seseorang berinisial E diamankan KPK di kantor KONI. Pukul 10.20 WIB, S, mantan BPP di Kemenpora mendatangi gedung KPK.
Dari OTT tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti. Yaitu uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo Rp 100 juta atas nama Jhonny. ATM tersebut diduga dalam penguasaan Mulyana, Deputi IV Kemenpora.
Baca Juga: KPK: Dana Hibah Hanya Akal-akalan Pejabat Kemenpora dan KONI
"Mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto dan uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sejumlah Rp 7 miliar," ujar Saut.
Sebagaimana diketahui, dana hibah dari kemenpora kepada KONI sebesar Rp 17.9 miliar. Ditahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," ujar Saut
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dengan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yakni sejumlah Rp 3,4 miliar.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Ending dan Jhonny disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Mulyana, selaku pihak yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Siap Ngadu ke DPR, Wanita Ini Desak KPK Kembalikan Aset: Itu Warisan Orang Tua Saya!
-
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
-
Dana Makan Bergizi Gratis Rawan Dikorupsi, KPK Siap Turun Tangan!
-
Skandal Haji Makin Melebar: KPK Kini Juga Bidik Korupsi Konsumsi dan Akomodasi
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla
-
Wajar Kepala Daerah Ngamuk, Ini Sederet Masalah jika TKD Dipotong Kemenkeu
-
Tewas usai Melahirkan Bayi, Mayat Terapis Wanita Ditemukan di Musala Terminal Kalideres
-
Polisi Kondisi Mabuk Perkosa Gadis 16 Tahun, Begini Nasib Bripka RN Gegara Ulah Cabulnya!
-
Kejar Target 80 GW PLTS Desa, Bahlil Kirim Tim ke India Pelajari Listrik Murah 3 Sen/KWh