Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik semua pasukan atau personel TNI dan Polri dari Kabupaten Nduga menjelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Kemendagri menganggap Lukas Enembe telah melanggar konstitusi dan undang-undang. Selain itu Kemendagri juga menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Papua. Ucapan Lukas dianggap telah melanggar UUD 1945 tentang kewajiban TNI-Polri untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan dan ketertiban masyarakat.
"Tidak seharusnya seorang pimpinan daerah dan ketua DPRD memberikan pernyataan seperti itu," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/12/2018).
Bahtiar menjelaskan, kehadiran TNI/Polri di Papua murni untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara pasca penyerangan dan penembakan yang dilakukan kelompok bersenjata.
"Dan untuk menjaga stabilitas serta ketentraman ketertiban masyarakat di Nduga, Papua," tambah dia.
Bahtiar kemudian menyesalkan argumen pejabat yang menyebut kehadiran aparat di Nduga justru membuat warga desa trauma. Begitu pula dengan alasan bahwa penarikan pasukan dari sana juga untuk memberi kesempatan pada penduduk untuk merayakan Natal dengan damai.
"Alasan karena membuat penduduk desa trauma dan memberikan kesempatan para penduduk merayakan Natal dengan damai adalah alasan yang mengada-ada," kata dia.
Lebih jauh Bahtiar mengatakan, peran gubernur adalah wakil pemerintah pusat untuk daerah yang dipimpin. Oleh karena itu, ia menganggap sudah semestinya pejabat setempat mendukung aksi TNI-Polri yang berupaya menegakkan hukum dan melawan kelompok separatis bersenjata yang menyerang warga sipil.
"Polri bersama TNI justru melindungi dan menjamin keamanan warga masyarakat yang sedang merayakan Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah NKRI termasuk di Nduga Papua. Jangan membuat pernyataan yang tendensius dan mengada-ada bahkan cenderung provokatif," kata Bahtiar.
Baca Juga: Diterjang Tsunami, Empat Orang Tewas Saat Liburan Keluarga di Banten
Sebelumnya, Lukas mengatakan permintaannya tersebut telah mendapat restu dari pimpinan dan anggota DPRP, MRP, tokoh gereja, adat, aktivis HAM, Pemkab dan masyarakat Nduga.
Senada dengan Lukas, Ketua DPRP Yunus Wonda mengaku setuju dengan usulan Lukas untuk membentuk tim independen dalam menyelidiki kasus peristiwa kekerasan yang terjadi di Nduga. Tim itu nantinya akan diketuai langsung oleh gubernur tanpa melibatkan aparat militer atau keamanan.
Bahtiar menilai Gubernur Papua telah melangkahi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun sanksi yang berpotensi akan diberikan tertuang di Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 108. Dalam bait itu termaktub bahwa Kepala Daerah dan anggota DPRD dapat diberhentikan karena melanggar sumpah janji, tidak menjalankan kewajiban, tidak menjaga etika penyelenggaraan negara, melakukan perbuatan tercela dan tidak patuh pada konstitusi dan UU negara.
Artikel ini sebelumnya terbit di laman timesindonesia.co.id - jaringan Suara.com dengan judul : Kemendagri RI Menyayangkan Pernyataan Gubernur Papua Soal Tarik TNI-Polri dari Nduga
Berita Terkait
-
Jokowi Berduka Tsunami Anyer - Lampung: Semoga Diberi Kesabaran
-
Minta Tarik Pasukan dari Nduga, Gubernur Papua akan Bertemu Jokowi
-
Gubernur Papua Minta Jokowi Tarik Pasukan TNI dan Polri dari Nduga
-
Wagub Papua Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Penembakan di Nduga
-
Kementerian PUPR Akui Proyek Trans Papua Libatkan TNI AD buat Buka Jalan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!