Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik semua pasukan atau personel TNI dan Polri dari Kabupaten Nduga menjelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Kemendagri menganggap Lukas Enembe telah melanggar konstitusi dan undang-undang. Selain itu Kemendagri juga menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Papua. Ucapan Lukas dianggap telah melanggar UUD 1945 tentang kewajiban TNI-Polri untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan dan ketertiban masyarakat.
"Tidak seharusnya seorang pimpinan daerah dan ketua DPRD memberikan pernyataan seperti itu," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/12/2018).
Bahtiar menjelaskan, kehadiran TNI/Polri di Papua murni untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara pasca penyerangan dan penembakan yang dilakukan kelompok bersenjata.
"Dan untuk menjaga stabilitas serta ketentraman ketertiban masyarakat di Nduga, Papua," tambah dia.
Bahtiar kemudian menyesalkan argumen pejabat yang menyebut kehadiran aparat di Nduga justru membuat warga desa trauma. Begitu pula dengan alasan bahwa penarikan pasukan dari sana juga untuk memberi kesempatan pada penduduk untuk merayakan Natal dengan damai.
"Alasan karena membuat penduduk desa trauma dan memberikan kesempatan para penduduk merayakan Natal dengan damai adalah alasan yang mengada-ada," kata dia.
Lebih jauh Bahtiar mengatakan, peran gubernur adalah wakil pemerintah pusat untuk daerah yang dipimpin. Oleh karena itu, ia menganggap sudah semestinya pejabat setempat mendukung aksi TNI-Polri yang berupaya menegakkan hukum dan melawan kelompok separatis bersenjata yang menyerang warga sipil.
"Polri bersama TNI justru melindungi dan menjamin keamanan warga masyarakat yang sedang merayakan Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah NKRI termasuk di Nduga Papua. Jangan membuat pernyataan yang tendensius dan mengada-ada bahkan cenderung provokatif," kata Bahtiar.
Baca Juga: Diterjang Tsunami, Empat Orang Tewas Saat Liburan Keluarga di Banten
Sebelumnya, Lukas mengatakan permintaannya tersebut telah mendapat restu dari pimpinan dan anggota DPRP, MRP, tokoh gereja, adat, aktivis HAM, Pemkab dan masyarakat Nduga.
Senada dengan Lukas, Ketua DPRP Yunus Wonda mengaku setuju dengan usulan Lukas untuk membentuk tim independen dalam menyelidiki kasus peristiwa kekerasan yang terjadi di Nduga. Tim itu nantinya akan diketuai langsung oleh gubernur tanpa melibatkan aparat militer atau keamanan.
Bahtiar menilai Gubernur Papua telah melangkahi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun sanksi yang berpotensi akan diberikan tertuang di Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 108. Dalam bait itu termaktub bahwa Kepala Daerah dan anggota DPRD dapat diberhentikan karena melanggar sumpah janji, tidak menjalankan kewajiban, tidak menjaga etika penyelenggaraan negara, melakukan perbuatan tercela dan tidak patuh pada konstitusi dan UU negara.
Artikel ini sebelumnya terbit di laman timesindonesia.co.id - jaringan Suara.com dengan judul : Kemendagri RI Menyayangkan Pernyataan Gubernur Papua Soal Tarik TNI-Polri dari Nduga
Berita Terkait
-
Jokowi Berduka Tsunami Anyer - Lampung: Semoga Diberi Kesabaran
-
Minta Tarik Pasukan dari Nduga, Gubernur Papua akan Bertemu Jokowi
-
Gubernur Papua Minta Jokowi Tarik Pasukan TNI dan Polri dari Nduga
-
Wagub Papua Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Penembakan di Nduga
-
Kementerian PUPR Akui Proyek Trans Papua Libatkan TNI AD buat Buka Jalan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan