Suara.com - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro menjalani sidang perdana dalam perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Eddy Sindoro dianggap terbukti memberikan uang suap kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS.
Jaksa Abdul Basir mengungkapkan uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda proses pelaksanaan Aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) untuk melawan PT. Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Dan menerima pendaftaran PK PT. Across Asia Limited (PT AAL).
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," Kata Abdul Basir dalam membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Eddy, kata jaksa, memberikan suap dibantu oleh pegawai PT. Artha Pratama, yakni Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.
Dalam perkara tersebut, PT MTP harus membayar uang pengganti kepada PT. Kymco sebesar 11.100,000 dolar AS. Itu berdasarkan putusan Singapore International Abitration Centre (SIAC) yang telah dinyatakan wanprestasi.
Namun, PT MTP tak melakukan pembayaran uang ganti rugi kepada PT. Kymco. Sehingga, PT Kymco melakukan gugatan Aanmaning atau peringatan dalam hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Abdul Basir, PT. MTP ternyata tak pernah hadir dalam pemanggilan Aanmaning di PN Jakarta Pusat. Selanjutnya, ketika Eddy Sindoro mengetahui bahwa PT. MTP mendapat panggilan Aanmaning dari PN Jakarta Pusat, Eddy meminta pemnaggilan tersebut ditunda.
Sehingga, Eddy mengintruksikan pegawainya Wresti Kristian untuk menemui Eddy Nasution di PN Jakarta Pusat, pada 14 Desember 2015 agar dapat melakukan penundaan Aanmaning PT MTP.
"Terkait permintaan itu, Eddy Nasution menyetujui menunda proses Aanmaning sampai bulan Januari 2016, dengan imbalan uang sebesar Rp100 juta," ungkap Jaksa Basir.
Baca Juga: Nelayan Tua dan Ombak yang Melepas Rindu pada Daratan
Kemudian, dalam perkara kedua, PN Jakarta Pusat, agar mau menerima Peninjauan Kembali (PK) Perkara Niaga oleh PT. Across Asia Limited (PT. AAL) pada 15 Februari 2016.
Dalam pengajuan PK, PT. AAL telah melewati batas waktu 180 hari sejak putusan Kasasi diterima PT AAL sejak 7 Agustus 2015 sesuai Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
Sehingga, Eddy Sindoro kembali mengutus pegawainya Dody Aryanto Supeno untuk meminta bantuan kepada Eddy Nasution agar dapat menerima pendaftaran PK meski sudah melewati batas waktu. Dody, kata jaksa, selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta dan 50 ribu dolar AS kepada Edy Nasution.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke- KUHP.
Berita Terkait
-
Advokat Lucas Makin Yakin Tak Terlibat di Pelarian Eks Bos Lippo Group
-
Pejabat Air Asia Diperintah Bawa Kabur Eks Petinggi Lippo Eddy Sindoro
-
Aher Bakal Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Meikarta
-
4 Tersangka Kasus Meikarta akan Disidang Oleh Majelis Hakim yang Sama
-
Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
Terkini
-
Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat
-
Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!
-
Kenapa Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara? Ini Kasus yang Membelit Abdul Muis dan Rasnal
-
Profil Ribka Tjiptaning: Dokter Penulis 'Anak PKI', Kini Dipolisikan Usai Sebut Soeharto Pembunuh
-
Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
-
Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Detik-detik Grandmax Bawa Rp5,2 Miliar Terbakar di Polman, Uang ATM Rp4,6 M Hangus
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun