Suara.com - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro menjalani sidang perdana dalam perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Eddy Sindoro dianggap terbukti memberikan uang suap kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS.
Jaksa Abdul Basir mengungkapkan uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda proses pelaksanaan Aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) untuk melawan PT. Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Dan menerima pendaftaran PK PT. Across Asia Limited (PT AAL).
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," Kata Abdul Basir dalam membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Eddy, kata jaksa, memberikan suap dibantu oleh pegawai PT. Artha Pratama, yakni Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.
Dalam perkara tersebut, PT MTP harus membayar uang pengganti kepada PT. Kymco sebesar 11.100,000 dolar AS. Itu berdasarkan putusan Singapore International Abitration Centre (SIAC) yang telah dinyatakan wanprestasi.
Namun, PT MTP tak melakukan pembayaran uang ganti rugi kepada PT. Kymco. Sehingga, PT Kymco melakukan gugatan Aanmaning atau peringatan dalam hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Abdul Basir, PT. MTP ternyata tak pernah hadir dalam pemanggilan Aanmaning di PN Jakarta Pusat. Selanjutnya, ketika Eddy Sindoro mengetahui bahwa PT. MTP mendapat panggilan Aanmaning dari PN Jakarta Pusat, Eddy meminta pemnaggilan tersebut ditunda.
Sehingga, Eddy mengintruksikan pegawainya Wresti Kristian untuk menemui Eddy Nasution di PN Jakarta Pusat, pada 14 Desember 2015 agar dapat melakukan penundaan Aanmaning PT MTP.
"Terkait permintaan itu, Eddy Nasution menyetujui menunda proses Aanmaning sampai bulan Januari 2016, dengan imbalan uang sebesar Rp100 juta," ungkap Jaksa Basir.
Baca Juga: Nelayan Tua dan Ombak yang Melepas Rindu pada Daratan
Kemudian, dalam perkara kedua, PN Jakarta Pusat, agar mau menerima Peninjauan Kembali (PK) Perkara Niaga oleh PT. Across Asia Limited (PT. AAL) pada 15 Februari 2016.
Dalam pengajuan PK, PT. AAL telah melewati batas waktu 180 hari sejak putusan Kasasi diterima PT AAL sejak 7 Agustus 2015 sesuai Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
Sehingga, Eddy Sindoro kembali mengutus pegawainya Dody Aryanto Supeno untuk meminta bantuan kepada Eddy Nasution agar dapat menerima pendaftaran PK meski sudah melewati batas waktu. Dody, kata jaksa, selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta dan 50 ribu dolar AS kepada Edy Nasution.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke- KUHP.
Berita Terkait
-
Advokat Lucas Makin Yakin Tak Terlibat di Pelarian Eks Bos Lippo Group
-
Pejabat Air Asia Diperintah Bawa Kabur Eks Petinggi Lippo Eddy Sindoro
-
Aher Bakal Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Meikarta
-
4 Tersangka Kasus Meikarta akan Disidang Oleh Majelis Hakim yang Sama
-
Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Lingkungan
-
Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?
-
Anak Menkeu Purbaya Sindir Outfit Orang Miskin yang Ingin Terlihat Kaya