Suara.com - Perempuan berinisial RA, menjadi korban pelecehan seksual atasannya saat masih bekerja di BPJS Ketenagakerjaan sejak 2016 silam. RA berencana melaporkannya kepada pihak kepolisian.
RA yang berusia 27 tahun itu akhirnya berani buka suara terkait serangan seksual yang dialaminya. RA menyebut nama berinisial SAB sebagai pelaku, yang merupakan salah satu dari anggota Dewan Pengawas BPJS TK.
"Hari Senin (31/12) pekan depan, kuasa hukum saya akan melaporkan kasus ini ke polisi," kata RA di kantor SMRC, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Akan tetapi, RA masih menunggu analisis dari kuasa hukumnya untuk memutuskan jenis laporannya, apakah akan diadukan sebagai bentuk pidana atau perdata.
Pasalnya, seorang atasan yang memanfaatkan jabatan untuk melakukan perbuatan tercela bisa masuk ke dalam kategori pasal ketidakpatutan atau hukum perdata.
Sementara di lain sisi, sang atasan juga bisa dijerat memakai pasal pidana, karena melakukan pemaksaan tindakan seksual.
RA juga menjelaskan mengapa dirinya baru mengungkapkan peristiwa yang diterimanya kepada publik. Padahal, kejadian itu sudah dialaminya sejak dua tahun lalu, sejak menjadi asisten pribadi SAB.
RA menilai, kalau dirinya saat itu lapor kepada pihak kepolisian, tidak ada pihak yang bisa menjamin keselamatannya serta nasib pekerjaannya.
Karena RA sudah dipecat dari pekerjaannya pada 4 Desember 2018 setelah menyebarkan potongan-potongan obrolannya dengan SAB di WhatsApp sebagai tanda bukti, barulah RA kemudian mulai berani membawa kasus ini ke ranah hukum.
Baca Juga: Real Madrid Proyeksikan Fullback Kiri Real Betis sebagai Suksesor Marcelo
"Kalau (dulu) saya melaporkan ke pihak yang berwajib apakah menjamin saya masih bekerja di (dewan pengawas) BPJS?" ujarnya.
Selain itu, RA juga menginginkan adanya keadilan atas kejadian yang telah menimpanya. Sebelumnya RA sempat mengadu kepada salah satu Anggota Dewan Pengawas BPJS TK terkait dengan kejadian yang dialaminya. Namun dirinya tidak mendapatkan apa-apa.
RA berharap kepolisian bisa menangani kasusnya agar bisa memulihkan nama baiknya. Selain itu, RA juga mengharapkan ada hukuman yang diberikan kepada SAB.
"Saya ingin memulihkan nama baik saya dan dia minta maaf, dan yang terakhir dia mengundurkan diri atau dipecat karena dia tidak pantas menjabat sebagai pejabat negara.”
Untuk diketahui, RA membeberkan kejahatan seksual yang dilakukan kepadanya oleh atasannya sendiri berinisial SAB. Kejahatan seksual itu berlangsung selama 2 tahun.
Perempuan 27 tahun itu menceritakan bahwa dirinya mulai bekerja di BPJS TK sejak April 2016. Dirinya bekerja sebagai asisten pribadi SAB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya