Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyarie mengingatkan kepada Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra bahwa sebagai calon legislatif atau caleg tidak diperbolehkan berpraktik sebagai pengacara.
Di kantor Bawaslu di Jakarta, Jumat (28/12/2018), Hasyim mengatakan, bahkan sejak menjadi bakal caleg, sudah tidak boleh berpraktik sebagai advokat.
Hal itu sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu pasal 240 huruf i. Dalam pasal tersebut disampaikan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten dan Kota bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah.
Selain itu, juga dalam Peraturan KPU No 20/2018 pasal 7 huruf m yang menyatakan hal yang sama serta surat pernyataan dokumen persyaratan bakal calon DPR model BB 1 bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat.
"Dalam pandangan kami ini menjadi temuan Bawaslu," katanya dalam sidang pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN.
Yusril Ihya Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan calon legislatif dari PBB daerah pemilihan Jakarta III. Yusril juga merupakan pengacara dari Osman Sapta Odang dalam berpekara terkait tidak dimasukkannya nama OSO dalam DCT DPD oleh KPU.
Hasyim juga mengatakan, dengan adanya temuan tersebut maka pihaknya menunggu sikap Bawaslu.
Sementara itu, Bawaslu menggelar sidang perdana yaitu pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN. (Antara)
Baca Juga: Masuk Zona Bahaya, Ratusan Warga Pulau Sabesi dan Sebuku Enggan Dievakuasi
Berita Terkait
-
DPT Pemilu 2019 akan Didata Ulang Pasca Tsunami Selat Sunda
-
Ingatkan KPU, Ketum Hanura: Saya Punya Konstituen!
-
KPU Tetapkan Delapan Panelis di Debat Capres dan Cawapres 17 Januari 2019
-
Penyampaian Sosialisasi Visi - Misi Paslon Terancam Dicoret KPU
-
Lagi, Kubu Jokowi dan Prabowo Belum Sepakat Jadwal Debat Pilpres Kelima
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup