Suara.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) berharap namanya tetap masuk di dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di KPU RI. Oso menilai dirinya memiliki hak atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Oso, putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi caleg DPD baru bisa berlaku pada Pemilu berikutnya, bukan pada Pemilu 2019.
Selain putusan MK, Oso menyebut Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dirinya bisa menjadi caleg tanpa harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI. Oleh karenanya, Oso menganggap KPU harus mengikuti keputusan MK tersebut.
"Putusan PTUN juga kita sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan PTUN itu," kata Oso di kantor Bawaslu RI, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Oso berharap KPU bisa taat dengan putusan tersebut. Ia mengklaim banyak masyarakat yang sudah mendukungnya sebagai Caleg DPD. Sebagai informasi, Oso mendaftar sebagai caleg untuk Dapil Kalimantan Barat.
Lebih jauh Oso mengatakan, dirinya belum merencanakan soal langkah hukum kedepannya jika laporannya ke Bawaslu tidak memberikan solusi. Akan tetapi, Oso sempat memperingati KPU kalau dirinya didukung oleh banyak masyarakat.
"Saya kan punya lingkungan, punya konstituen, jangan sampai ada hal-hal di luar keinginan kita," pungkasnya.
Untuk diketahui, kedatangan Oso ke kantor Bawaslu kali ini untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran pemilu terkait pencalonannya sebagai anggota DPD.
Sedangkan pihak terlapor ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada laporannya, kuasa hukum Oso menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Soal Video Ucapan Hari Natal Dirinya, Ma'ruf: Tak Ada Larangan dari MUI
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka