Suara.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) berharap namanya tetap masuk di dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di KPU RI. Oso menilai dirinya memiliki hak atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Oso, putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi caleg DPD baru bisa berlaku pada Pemilu berikutnya, bukan pada Pemilu 2019.
Selain putusan MK, Oso menyebut Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dirinya bisa menjadi caleg tanpa harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI. Oleh karenanya, Oso menganggap KPU harus mengikuti keputusan MK tersebut.
"Putusan PTUN juga kita sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan PTUN itu," kata Oso di kantor Bawaslu RI, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Oso berharap KPU bisa taat dengan putusan tersebut. Ia mengklaim banyak masyarakat yang sudah mendukungnya sebagai Caleg DPD. Sebagai informasi, Oso mendaftar sebagai caleg untuk Dapil Kalimantan Barat.
Lebih jauh Oso mengatakan, dirinya belum merencanakan soal langkah hukum kedepannya jika laporannya ke Bawaslu tidak memberikan solusi. Akan tetapi, Oso sempat memperingati KPU kalau dirinya didukung oleh banyak masyarakat.
"Saya kan punya lingkungan, punya konstituen, jangan sampai ada hal-hal di luar keinginan kita," pungkasnya.
Untuk diketahui, kedatangan Oso ke kantor Bawaslu kali ini untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran pemilu terkait pencalonannya sebagai anggota DPD.
Sedangkan pihak terlapor ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada laporannya, kuasa hukum Oso menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Soal Video Ucapan Hari Natal Dirinya, Ma'ruf: Tak Ada Larangan dari MUI
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana