Suara.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) berharap namanya tetap masuk di dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di KPU RI. Oso menilai dirinya memiliki hak atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Oso, putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi caleg DPD baru bisa berlaku pada Pemilu berikutnya, bukan pada Pemilu 2019.
Selain putusan MK, Oso menyebut Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dirinya bisa menjadi caleg tanpa harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI. Oleh karenanya, Oso menganggap KPU harus mengikuti keputusan MK tersebut.
"Putusan PTUN juga kita sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan PTUN itu," kata Oso di kantor Bawaslu RI, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Oso berharap KPU bisa taat dengan putusan tersebut. Ia mengklaim banyak masyarakat yang sudah mendukungnya sebagai Caleg DPD. Sebagai informasi, Oso mendaftar sebagai caleg untuk Dapil Kalimantan Barat.
Lebih jauh Oso mengatakan, dirinya belum merencanakan soal langkah hukum kedepannya jika laporannya ke Bawaslu tidak memberikan solusi. Akan tetapi, Oso sempat memperingati KPU kalau dirinya didukung oleh banyak masyarakat.
"Saya kan punya lingkungan, punya konstituen, jangan sampai ada hal-hal di luar keinginan kita," pungkasnya.
Untuk diketahui, kedatangan Oso ke kantor Bawaslu kali ini untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran pemilu terkait pencalonannya sebagai anggota DPD.
Sedangkan pihak terlapor ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada laporannya, kuasa hukum Oso menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Soal Video Ucapan Hari Natal Dirinya, Ma'ruf: Tak Ada Larangan dari MUI
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal