Suara.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) berharap namanya tetap masuk di dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di KPU RI. Oso menilai dirinya memiliki hak atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Oso, putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi caleg DPD baru bisa berlaku pada Pemilu berikutnya, bukan pada Pemilu 2019.
Selain putusan MK, Oso menyebut Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dirinya bisa menjadi caleg tanpa harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI. Oleh karenanya, Oso menganggap KPU harus mengikuti keputusan MK tersebut.
"Putusan PTUN juga kita sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan PTUN itu," kata Oso di kantor Bawaslu RI, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Oso berharap KPU bisa taat dengan putusan tersebut. Ia mengklaim banyak masyarakat yang sudah mendukungnya sebagai Caleg DPD. Sebagai informasi, Oso mendaftar sebagai caleg untuk Dapil Kalimantan Barat.
Lebih jauh Oso mengatakan, dirinya belum merencanakan soal langkah hukum kedepannya jika laporannya ke Bawaslu tidak memberikan solusi. Akan tetapi, Oso sempat memperingati KPU kalau dirinya didukung oleh banyak masyarakat.
"Saya kan punya lingkungan, punya konstituen, jangan sampai ada hal-hal di luar keinginan kita," pungkasnya.
Untuk diketahui, kedatangan Oso ke kantor Bawaslu kali ini untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran pemilu terkait pencalonannya sebagai anggota DPD.
Sedangkan pihak terlapor ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada laporannya, kuasa hukum Oso menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Soal Video Ucapan Hari Natal Dirinya, Ma'ruf: Tak Ada Larangan dari MUI
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya