Suara.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) berharap namanya tetap masuk di dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di KPU RI. Oso menilai dirinya memiliki hak atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Oso, putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi caleg DPD baru bisa berlaku pada Pemilu berikutnya, bukan pada Pemilu 2019.
Selain putusan MK, Oso menyebut Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dirinya bisa menjadi caleg tanpa harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI. Oleh karenanya, Oso menganggap KPU harus mengikuti keputusan MK tersebut.
"Putusan PTUN juga kita sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan PTUN itu," kata Oso di kantor Bawaslu RI, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Oso berharap KPU bisa taat dengan putusan tersebut. Ia mengklaim banyak masyarakat yang sudah mendukungnya sebagai Caleg DPD. Sebagai informasi, Oso mendaftar sebagai caleg untuk Dapil Kalimantan Barat.
Lebih jauh Oso mengatakan, dirinya belum merencanakan soal langkah hukum kedepannya jika laporannya ke Bawaslu tidak memberikan solusi. Akan tetapi, Oso sempat memperingati KPU kalau dirinya didukung oleh banyak masyarakat.
"Saya kan punya lingkungan, punya konstituen, jangan sampai ada hal-hal di luar keinginan kita," pungkasnya.
Untuk diketahui, kedatangan Oso ke kantor Bawaslu kali ini untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran pemilu terkait pencalonannya sebagai anggota DPD.
Sedangkan pihak terlapor ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada laporannya, kuasa hukum Oso menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Soal Video Ucapan Hari Natal Dirinya, Ma'ruf: Tak Ada Larangan dari MUI
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun