“Endingnya sungguh sangat mengecewakan. Sebab Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara. Moga para jaksa dan para hakimnya sehat. Sungguh tak sebanding dengan kerugian yang kita terima hari ini. Sebab jika berfungsi, semestinya tak sebanyak ini korban meninggal dan luka. Inilah rasa keadilan tak kunjung datang yang selama ini selalu kita suarakan. Tak secuil pun manfaat yang kita rasakan dari kehadiran gedung yang menelan uang rakyat Rp 18 miliar itu,” ujar Uday.
Setelah korupsi shelter tsunami, baru saja Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) proses pengembalian jenazah korban tsunami. Dari keterangan para korban, mengaku dipalak pihak staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang, Banten.
Besaran tarif tiap jenazah korban tsunami Selat Sunda bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Tarif disesuaikan dengan fasilitas yang diberikan pihak rumah sakit kepada jenazah. Mulai dari biaya suntik formalin, pemulasaraan, peti mati semuanya dibanderol. Paling lengkap, keluarga korban diminta Rp 4,5 juta tanpa biaya antar menggunakan ambulans rumah sakit.
Polisi sudah menetapkan satu orang tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKFM RSDP Serang berisial F, dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berisial I dan B yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit, KSO pelayanan ambulans jenazah.
“Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapat setelah pemeriksaan lima saksi kunci kami menetapkan tiga tersangka,” kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dadang Herli Saputra didampingi Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi saat konferensi pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018) lalu. (Bantennews.co.id)
Berita Terkait
-
Kunjungi Makam Bani dan Andi, Ifan Seventeen Sudah Ceria
-
Delapan Jenazah Korban Tsunami Belum Teridentifikasi, Ini Ciri-cirinya
-
Beroperasi Pasca Tsunami, Wakil Wali Kota Serang Segel Tempat Hiburan Malam
-
Kemenkes Pastikan Obat dan Tenaga Kesehatan Cukup di Lampung Selatan
-
Masih Menganggur, Nelayan di Pandeglang Khawatir Mengalami Kecelakaan Laut
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan