Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi pesan WhatsApp eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih terkait pemberian uang Rp 4 miliar dari Direktur Utama PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
Hal itu disampaikan JPU KPK saat Samin Tan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Dari percakapan via WhatsApp itu, Jaksa pun menyebut Eni mengucapkan terima kasih atas uang yang diberikan Samin Tan.
"Survei terakhir alhamdulillah selisih di atas 2 persen. Pak Samin, kemarin saya terima dari Mbak Nenie 4 miliar, terima kasih, yang luar biasa ya," kata jaksa KPK membacakan pesan Eni.
Namun, Samin Tan menepis pesan WhatsApp yang dibeberkan Jaksa KPK. Samin Tan mengaku baru melihat isi pesan tersebut ketika diperiksa pertama kali sebagai saksi di KPK. Dia mengaku tak pernah mengirimkan pesan WA kepada Eni Saragih terkait uang Rp 4 miliar.
"Jadi saya sampaikan, pesan ini dan isinya pertama kali saya lihat ketika diperiksa di KPK. Jadi saya sendiri tidak pernah merasa menerima WA ini," ujar Samin Tan
Di hadapan majelis hakim, Samin Tan mengaku tak pernah membalas pesan dari Eni Saragih terkait adanya pemberian uang sebesar Rp 4 miliar.
"Makanya tidak pernah saya jawab, enggak ada jawaban dari saya karena saya enggak pernah terima," tutup Samin Tan
Untuk diketahui Eni Saragih didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Baca Juga: Top 3: Artis Polisikan Haters, Nyaris Kena Sayatan Seng di Laut
Dalam surat dakwaan, salah satu gratifikasi itu berasal dari Samin Tan yakni pemberian yang diduga sebesar Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Dianggap Adik, Idrus Akui Bantu Eni Saragih Pinjam Uang ke Bos Blackgold
-
Kotjo: Pak Sofyan Tak Pernah Tanya Fee Proyek PLTU Riau-1
-
Suap PLTU Riau-1, Saksi Beberkan Pemberian Uang dari Kotjo ke Eni Saragih
-
Eni Saragih Didakwa Menerima Gratifikasi dari Pihak Swasta, Ini Besarannya
-
Johannes Kotjo Akui Jadi Donatur Suami Eni di Pilkada Temanggung
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Terkuak! Kejagung Ogah Kasih Keterangan Soal Pemeriksaan Anak Jusuf Hamka karena Ini
-
Sertijab ke KSP Baru M Qodari, AM Putranto Banjir Air Mata: Saya Tentara tapi Bisa Nangis juga
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara