Suara.com - Bos PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo menyebutkan jika Direktur Utama PLN Sofyan Basyir tak pernah menyinggung dan membahas soal fee di proyek PLTU Riau-1.
Hal itu diungkapkan Kotjo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
"Enggak ada. enggak pernah pak. Pak Sofyan juga enggak pernah tanya (soal fee)," kata Kotjo saat di dalam sidang.
Di hadapan majelis hakim, Kotjo mengaku tak pernah pertemuan dengan Sofyan untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Namun, kata dia sampaikan dirinya selalu ditemani oleh terdakwa Eni jika sedang melakukan pertemuan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK lalu menanyakan apakah ada permintaan fee dari Sofyan Basyir melalui terdakwa Eni Saragih. Terkait pertanyaan itu, Kotjo menjawab.
"Saya bertemunya selalu dengan terdakwa, enggak pernah sendirian (dengan Sofyan). Saya enggak inget sih. Tapi yang seinget saya pak Sofyan enggak pernah minta apa apa," ujar Kotjo.
Selain Sofyan, Kotjo juga menyebutkan jika Eni tak pernah meminta jatah dalam proyek PLTU Riau-1.
"Seingat saya juga terdakwa nggak pernah minta apa-apa juga ke saya. Jadi itu keadaan sebenarnya," ungkap Kotjo
Jaksa KPK, pun kembali menanyakan terkait pemberian Rp 4.75 miliar, Kotjo kepada terdakwa Eni Saragih. Menurut Kotjo, pemberian sejumlah uang kepada Eni Saragih, bukan berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1. Namun, kata dia Eni meminta uang untuk keperluan Munaslub Golkar Tahun 2017 dan pencalonan suami Eni Saragih maju dalam pilkada Bupati Temanggung.
"Enggak ada hubungannya dengan PLTU Riau. Yang uang itu sebenarnya untuk Munas Golkar dan Pilkada (Suami Eni)," ujar Kotjo
Baca Juga: Restoran Klasik Amerika di Singapura Luncurkan Menu Brunch Andalan
Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo. Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas