Suara.com - Bos PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo menyebutkan jika Direktur Utama PLN Sofyan Basyir tak pernah menyinggung dan membahas soal fee di proyek PLTU Riau-1.
Hal itu diungkapkan Kotjo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
"Enggak ada. enggak pernah pak. Pak Sofyan juga enggak pernah tanya (soal fee)," kata Kotjo saat di dalam sidang.
Di hadapan majelis hakim, Kotjo mengaku tak pernah pertemuan dengan Sofyan untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Namun, kata dia sampaikan dirinya selalu ditemani oleh terdakwa Eni jika sedang melakukan pertemuan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK lalu menanyakan apakah ada permintaan fee dari Sofyan Basyir melalui terdakwa Eni Saragih. Terkait pertanyaan itu, Kotjo menjawab.
"Saya bertemunya selalu dengan terdakwa, enggak pernah sendirian (dengan Sofyan). Saya enggak inget sih. Tapi yang seinget saya pak Sofyan enggak pernah minta apa apa," ujar Kotjo.
Selain Sofyan, Kotjo juga menyebutkan jika Eni tak pernah meminta jatah dalam proyek PLTU Riau-1.
"Seingat saya juga terdakwa nggak pernah minta apa-apa juga ke saya. Jadi itu keadaan sebenarnya," ungkap Kotjo
Jaksa KPK, pun kembali menanyakan terkait pemberian Rp 4.75 miliar, Kotjo kepada terdakwa Eni Saragih. Menurut Kotjo, pemberian sejumlah uang kepada Eni Saragih, bukan berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1. Namun, kata dia Eni meminta uang untuk keperluan Munaslub Golkar Tahun 2017 dan pencalonan suami Eni Saragih maju dalam pilkada Bupati Temanggung.
"Enggak ada hubungannya dengan PLTU Riau. Yang uang itu sebenarnya untuk Munas Golkar dan Pilkada (Suami Eni)," ujar Kotjo
Baca Juga: Restoran Klasik Amerika di Singapura Luncurkan Menu Brunch Andalan
Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo. Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset