Suara.com - Komisi Pemilihan Umum telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari 16 partai politik yang terdafar sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan sebanyak 16 parpol tersebut sudah melaporkan seluruh dana kampanye sebelum pukul 18.00 WIB.
"Seluruh parpol dan tim kampanye datang melaporkan seluruh dana kampanye sebelum pukul 18.00 WIB. Kami sampaikan kepada KPU provinsi kabupaten kota melaporkan dana kampanye," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018).
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut ada tiga jenis dana kampanye. Selain LPSDK, kata dia, setiap parpol juga harus membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluarkan Dana Kampanye.
"Meliputi LADK dan penerimaan awal dana kampanye. Yang kedua disampaikan hari ini, LPSDK. Yang ini khusus sumbangan dana kampanye. Nanti setelah pemungutan suara ada Laporan Penerimaan Pengeluarkan Dana Kampanye. Sudah ada penerimaan dan pengeluaran. Sekarang ini adalah LPSDK yang diterima peserta pemilu," ucap dia.
Berikut data LADK dan (LPSDK) yang dilaporkan 16 parpol ke KPU:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
LADK : Rp 1, 31 Miliar
LPSDK : Rp 17,70 Miliar
Baca Juga: Target Pembangunan JPO Bundaran Senayan Meleset
2. Partai Gerindra
LADK : Rp 71,74 Miliar
LPSDK : Rp 51, 04 Miliar
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
LADK : Rp 102,03 miliar
LPSDK :Rp 11,26 miliar.
4. Partai Golkar
LADK : Rp 110 juta
LPSDK : Rp 19,7 miliar
5. Partai NasDem
LADK : Rp 505 juta
LPSDK : Rp 74,9 miliar.
6. Partai Garuda
LADK : Rp 1 juta
LPSDK : Rp 2,18 miliar
7. Partai Berkarya
LADK :Rp 28,62 miliar
LPSDK :Rp 2,82 juta.
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
LADK :Rp 12,94 miliar
LPSDK :Rp 33,66 miliar.
9. Partai Perindo
LADK :Rp 1 juta
LPSDK :Rp 82,64 miliar.
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
LADK :Rp 510 juta
LPSDK :Rp 12,41 miliar.
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) LADK :Rp 10,6 juta
LPSDK : Rp 21,33 miliar.
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
LADK :Rp 50 juta
LPSDK :Rp 53,54 miliar.
13. Partai Hanura
LADK : Rp13 juta
LPSDK : Rp11,98 miliar.
14. Partai Demokrat
LADK :Rp 299 juta
LPSDK :Rp 33,21 miliar
15. Partai Bulan Bintang (PBB)
LADK :Rp 16,42 miliar
LPSDK :Rp 219 juta.
16. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
LADK :Rp 37,2 juta
LPSDK :Rp 1,19 miliar.
Berita Terkait
-
KPU Bebaskan Capres - Cawapres Sampaikan Visi Misi 9 Januari
-
Sambangi KPU RI, PBB Laporkan Dana Sumbangan Kampanye Rp 220 Juta
-
Lapor ke KPU, Dana Kampanye Jokowi - Ma'ruf Amin Rp 55,9 Miliar
-
Gerindra Serahkan Laporan Dana Sumbangan Kampanye Rp 127 Miliar ke KPU
-
PDIP Serahkan Dana Kampanye Rp 118 M ke KPU, Sumbangan Terbanyak dari Caleg
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan