Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu kepastian ancaman hukuman terhadap Ahmad Dhani, untuk menentukan Caleg Partai Gerindra sekaligus musikus tersebut bakal ditahan atau tidak dalam kasus pencemaran nama baik.
Untuk diketahui, berkas perkara pencemaran nama baik oleh tersangka Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati Jatim, Jumat (4/1/2019).
"Untuk penahanan tersangka lihat pasalnya dulu," kata Kepala Kejati Jatim Sunarta, seperti diberitakan Antara.
Pentolan kelompok musik atau band "Dewa" itu harus menghadapi proses hukum terkait ucapannya di media sosial, yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi "Deklarasi #2019GantiPresiden" di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Ahmad Dhani dijerat dua pasal Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.
Pertama, Ahmad Dhani dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Kedua dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan P21, selanjutnya Kejati Jatim menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangkanya.
Sunarta mengisyaratkan tersangka Ahmad Dhani tidak bakal ditahan, jika telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.
Karena dua pasal yang menjerat Ahmad Dhani ancaman hukumannya maksimal empat tahun pidana penjara. Sedangkan aturan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan, syarat objektif tersangka bisa ditahan terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca Juga: Perkenalkan, Ini Hi Fly Maskapai Bebas Plastik Pertama di Dunia
"Kami juga perlu melihat syarat objektif dan subyektif, selain menimbang ancaman hukumannya berapa untuk nanti memutuskan apakah tersangka harus ditahan atau tidak," katanya.
Selama proses penyidikan di Polda Jatim Ahmad Dhani tidak ditahan. Menurut Sunarta, dengan tidak ditahannya Ahmad Dhani selama proses penyidikan di Polda Jatim, membuat proses pemberkasan di Kejati Jatim tidak terbentur tenggat waktu.
"Kalau ditahan kan proses pemberkasan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan ada tenggat waktu yang harus dipenuhi. Dengan begitu, karena tersangka tidak ditahan, penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik Polda Jatim akan kami tunggu kapan saja. Setelah itu baruah kami melimpahkannya ke pengadilan," ucap Sunarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung