Suara.com - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera melaporkan Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018). Eggi diduga telah melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan percobaan pembunuhan.
"Saya dituduh melakukan percobaan pembunuhan, lalu memecahkan kepala dan lain sebagainya. Itu adalah laporan palsu. Itu mencemarkan nama saya dan itu menyebarkan berita bohong. Maka, saya hari ini melaporkan saudara Eggi Sudjana," ujar Kapitra Ampera di Polda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018).
Kapitra berharap polisi bisa segera menangkap dan memproses Eggi Sudjana.
"Supaya Eggi ini ditangkap agar tidak sesuka hati menjudge orang, memfitnah orang," tambahnya.
Caleg PDIP itu kemudian menepis tudingan yang dilayangkan mantan koleganya tersebut. Menurutnya, percobaan pembunuhan tersebut tak pernah ada, sebab dirinya lama tak berinteraksi dengan Eggy.
"Karena saya tidak pernah berinteraksi dengan dia, saya sudah lama memblock nomor telepon dia. Tiba-tiba dia laporkan saya dengan percobaan pembunuhan," kata Kapitra.
"Kalau percobaan pembunuhan itu berarti ada perbuatan pendahuluan, sementara kapan saya bicara, kapan saya melakukan, dimana? Perbuatan itu tidak dapat dibuktikan karena saya tidak melakukan apa-apa," Kapitra menambahkan.
Laporan Kapitra diterima polisi dengan nomor LP/7135/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 27 Desember 2018. Dengan perkara, tindak pidana menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau membuat laporan palsu.
Eggi Sudjana diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) JO Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (3) JO Padal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 310 KUP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Anak Krakatau Siaga, Dapur Umum Tsunami Selat Sunda Dipindah ke Bukit
Tak hanya itu, Kapitra juga melaporkan Eggi Sudjana dengan perkara menyebarkan rasa kebencian terhadap individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/7136/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 27 Desember 2018.
"Pada 1 Desember 2018 pukul 13.00 WIB dia ceramah di masjid saya, di situ ada saya dan itu distreaming oleh FB Masjid. Dia katakan saya ini murtad, saya ini kafir, saya ini sesat, munafik, dan darah orang murtad itu halal untuk diperangi," tuturnya.
Lebih jauh, Kapitra mengecam perbuatan yang dilakukan oleh Eggy. Dirinya mengatakan jika Eggy tidak dapat dimaafkan dan harus dilaporkan ke polisi.
"Saya minta kepada polisi Polda Metro Jaya untuk melakukan dengan tegas menindak orang ini. Saya punya bukti yang akurat dan saksi yang bisa menjelaskan semua ini," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun