Suara.com - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera melaporkan Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018). Eggi diduga telah melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan percobaan pembunuhan.
"Saya dituduh melakukan percobaan pembunuhan, lalu memecahkan kepala dan lain sebagainya. Itu adalah laporan palsu. Itu mencemarkan nama saya dan itu menyebarkan berita bohong. Maka, saya hari ini melaporkan saudara Eggi Sudjana," ujar Kapitra Ampera di Polda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018).
Kapitra berharap polisi bisa segera menangkap dan memproses Eggi Sudjana.
"Supaya Eggi ini ditangkap agar tidak sesuka hati menjudge orang, memfitnah orang," tambahnya.
Caleg PDIP itu kemudian menepis tudingan yang dilayangkan mantan koleganya tersebut. Menurutnya, percobaan pembunuhan tersebut tak pernah ada, sebab dirinya lama tak berinteraksi dengan Eggy.
"Karena saya tidak pernah berinteraksi dengan dia, saya sudah lama memblock nomor telepon dia. Tiba-tiba dia laporkan saya dengan percobaan pembunuhan," kata Kapitra.
"Kalau percobaan pembunuhan itu berarti ada perbuatan pendahuluan, sementara kapan saya bicara, kapan saya melakukan, dimana? Perbuatan itu tidak dapat dibuktikan karena saya tidak melakukan apa-apa," Kapitra menambahkan.
Laporan Kapitra diterima polisi dengan nomor LP/7135/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 27 Desember 2018. Dengan perkara, tindak pidana menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau membuat laporan palsu.
Eggi Sudjana diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) JO Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (3) JO Padal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 310 KUP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Anak Krakatau Siaga, Dapur Umum Tsunami Selat Sunda Dipindah ke Bukit
Tak hanya itu, Kapitra juga melaporkan Eggi Sudjana dengan perkara menyebarkan rasa kebencian terhadap individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/7136/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 27 Desember 2018.
"Pada 1 Desember 2018 pukul 13.00 WIB dia ceramah di masjid saya, di situ ada saya dan itu distreaming oleh FB Masjid. Dia katakan saya ini murtad, saya ini kafir, saya ini sesat, munafik, dan darah orang murtad itu halal untuk diperangi," tuturnya.
Lebih jauh, Kapitra mengecam perbuatan yang dilakukan oleh Eggy. Dirinya mengatakan jika Eggy tidak dapat dimaafkan dan harus dilaporkan ke polisi.
"Saya minta kepada polisi Polda Metro Jaya untuk melakukan dengan tegas menindak orang ini. Saya punya bukti yang akurat dan saksi yang bisa menjelaskan semua ini," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?