Suara.com - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera melaporkan Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018). Eggi diduga telah melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan percobaan pembunuhan.
"Saya dituduh melakukan percobaan pembunuhan, lalu memecahkan kepala dan lain sebagainya. Itu adalah laporan palsu. Itu mencemarkan nama saya dan itu menyebarkan berita bohong. Maka, saya hari ini melaporkan saudara Eggi Sudjana," ujar Kapitra Ampera di Polda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018).
Kapitra berharap polisi bisa segera menangkap dan memproses Eggi Sudjana.
"Supaya Eggi ini ditangkap agar tidak sesuka hati menjudge orang, memfitnah orang," tambahnya.
Caleg PDIP itu kemudian menepis tudingan yang dilayangkan mantan koleganya tersebut. Menurutnya, percobaan pembunuhan tersebut tak pernah ada, sebab dirinya lama tak berinteraksi dengan Eggy.
"Karena saya tidak pernah berinteraksi dengan dia, saya sudah lama memblock nomor telepon dia. Tiba-tiba dia laporkan saya dengan percobaan pembunuhan," kata Kapitra.
"Kalau percobaan pembunuhan itu berarti ada perbuatan pendahuluan, sementara kapan saya bicara, kapan saya melakukan, dimana? Perbuatan itu tidak dapat dibuktikan karena saya tidak melakukan apa-apa," Kapitra menambahkan.
Laporan Kapitra diterima polisi dengan nomor LP/7135/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 27 Desember 2018. Dengan perkara, tindak pidana menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau membuat laporan palsu.
Eggi Sudjana diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) JO Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (3) JO Padal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 310 KUP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Anak Krakatau Siaga, Dapur Umum Tsunami Selat Sunda Dipindah ke Bukit
Tak hanya itu, Kapitra juga melaporkan Eggi Sudjana dengan perkara menyebarkan rasa kebencian terhadap individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/7136/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 27 Desember 2018.
"Pada 1 Desember 2018 pukul 13.00 WIB dia ceramah di masjid saya, di situ ada saya dan itu distreaming oleh FB Masjid. Dia katakan saya ini murtad, saya ini kafir, saya ini sesat, munafik, dan darah orang murtad itu halal untuk diperangi," tuturnya.
Lebih jauh, Kapitra mengecam perbuatan yang dilakukan oleh Eggy. Dirinya mengatakan jika Eggy tidak dapat dimaafkan dan harus dilaporkan ke polisi.
"Saya minta kepada polisi Polda Metro Jaya untuk melakukan dengan tegas menindak orang ini. Saya punya bukti yang akurat dan saksi yang bisa menjelaskan semua ini," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan