Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik pejabat lain terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun 2017-2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyiidik kini sedang menelisik dugaan ada keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lain yang turut menerima suap dalam proyek tersebut.
"Nah, apakah ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lain yang juga menerima suap tentu nanti akan kami dalami terlebih dahulu. Pokok perkara ini kalau ada bukti tentu akan dikembangkan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2018).
Menurutnya, penetapan tersangka baru dalam kasus ini bisa saja dilakukan asalkan didukung dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik KPK.
"Kalau memang nanti ditemukan misalnya ada pelaku-pelaku lain yang juga harus bertanggung jawab, tentu kami akan mendalami itu sepanjang memang didukung oleh bukti-bukti yang ada," ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri mengaku hingga kini belum mendapatkan informai soal adanya upaya pencekalan terhadap saksi yang diperiksa KPK dalam kasus suap tersebut. Dia menyebutkan upaya pencegahan ke luar negeri itu tergantung proses penyidikan di KPK.
"Belum ada informasi terkait dengan hal itu. kalau dibutuhkan nanti pencegahan ke luar negeri tentu akan dilakukan. Itu sesuai kebutuhan penyidikan," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Baca Juga: Ayam Goreng Milo Lagi Tren di Malaysia Lho, Berani Coba?
Berita Terkait
-
KPK Siap Bantu KPU Menyusun Materi Debat Tema Korupsi
-
Suap Proyek Air Minum, KPK Mulai Periksa Saksi di Lingkungan PUPR
-
Kasus Suap Proyek Air Minum PUPR, KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya
-
KPK Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Proyek PUPR
-
Korupsi RS Udayana, PT NKE Divonis Denda Rp 700 Juta dan Rp 85,4 Miliar
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia