Suara.com - Rencana pelaporan pihak SAB dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ditanggapi serius oleh Ade Armando. Ade selaku pendamping korban dugaan pemerkosaan yang juga eks pegawai BPJS Tenaga Kerja, RA atau Amel mengaku senang dengan niatan pelaporan balik tersebut.
Menurutnya, pelaporan balik tersebut akan membuat pihaknya bersemangat dalam mengusut kebobrokan di tubuh Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja.
"Saya sudah menduga mereka akan menuntut balik. Ini justru membuat kami lebih bersemangat membongkar dugaan kejahatan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, data kami banyak," ujar Ade saat dihubungi awak media, Senin (7/1/2019).
Menurut dia, kasus dugaan pemerkosaan oleh salah satu dewan pengawas BPJS Tenaga Kerja ini menjadi momentum bagi pihak RA untuk membuka kebobrokan Dewan Pengawas BPJS. Pihaknya pun sudah siap dengan segala bukti cacatnya di internal dewan pengawas tersebut.
"Dalam waktu dekat ini kami rasa kami sudah bisa sampaikan pada publik tentang indikasi kebobrokan dewan pengawas (BPJS Tenaga Kerja). Dan ini bukan cuma terkait SAB tapi juga keseluruhan dewan pengawas," tutur Ade.
Beberapa bukti kebobrokan Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja diakuinya sudah disiapkan. Namun sampai saat ini dirinya enggan membeberkan hal tersebut.
"Belum bisa dipaparkan sekarang," kata dia.
Perlu diketahui, pihak SAB sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja berencana melaporkan balik RA yang menuduh SAB melakukan pemerkosaan saat ia masih bekerja di BPJS Tenaga Kerja. Pelaporan itu akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Pelaporan balik tersebut merupakan buntut dari laporan awal yang dilayangkan pihak RA untuk SAB. RA didampingi kuasa hukum Heribertus S Hartojo mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (3/1/2018). Laporan yang dibuatnya terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari
Baca Juga: Kamar 2721 Tempat Penangkapan Vanessa Angel di Hotel Vasa Surabaya
Dalam laporan itu, SAB dituntut melanggar Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," kata Heribertus.
Tag
Berita Terkait
-
Perkosa Kambing Tetangga, Pelaku: Saya Tak Memaksa, Suka Sama Suka
-
Wanita Disabilitas Lemas Tanpa Busana di Semak-semak, Diperkosa Pak Guru
-
Lili Yulianti, WNI yang Diperkosa dan Tewas Telanjang di Malaysia
-
Diperkosa, Amel Resmi Laporkan Eks Dewan Pengawas BPJS ke Polisi
-
Ngaku Diperkosa Atasan, RA Batal Laporkan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak