Suara.com - Hasto Atmojo Suroyo terpilih sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024 melalui mufakat dalam rapat pemilihan ketua LPSK, Rabu (9/1/2019).
Rapat pemilihan ketua ini dihadiri enam anggota LPSK, yakni Achmadi, Antonius PS Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtias yang digelar di kantor LPSK, Jakarta.
Hasto, dalam siaran pers yang diterima, menyatakan dirinya siap mengemban amanah memimpin LPSK untuk masa bakti lima tahun ke depan.
Kepercayaan yang diberikan para pimpinan lainnya akan menjadi modal bagi dirinya bersama para pimpinan lain untuk membawa LPSK lebih maju, terkhusus dalam meningkatkan kualitas layanan bagi saksi dan korban tindak pidana.
Pemilihan Ketua LPSK merupakan mandat dari pasal 16A dan pasal 17 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sementara tata cara pemilihan ketua LPSK diatur dalam Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua LPSK.
Pada saat pemilihan bakal calon ketua LPSK, muncul dua nama yaitu Hasto Atmojo Suroyo dan Edwin Partogi Pasaribu. Namun Edwin sendiri mundur dari pencalonan ketua, karena dirinya mendukung Hasto untuk menjadi ketua, sehingga bakal calon ketua hanya ada satu nama.
Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta mengatakan pemilihan ketua LPSK dilakukan oleh tujuh pimpinan LPSK yang difasilitasi panitia pemilihan. Rapat pemilihan dimulai dari Rabu siang. Sedangkan pemilihan ketua LPSK dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB. Setelah terjadi permufakatan di antara para pimpinan LPSK periode 2019-2024, terpilihlah Hasto Atmojo Suroyo secara aklamasi.
"Tidak ada pemilihan, karena masing-masing pimpinan sepakat Pak Hasto Atmojo Suroyo menjadi Ketua LPSK. Sedangkan enam pimpinan lainnya otomatis menjadi wakil ketua," ujar Noor.
Noor juga mengatakan bahwa rapat ini tidak hanya pemilihan ketua, rapat juga membahas sejumlah agenda penting lainnya yang mendesak.
Berita Terkait
-
Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah