Suara.com - Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara mengadili HDL (57) Dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU), karena melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Tiorida, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/1) menyebutkan, tersangka ditangkap polisi di rumahnya, di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (19/5/2018).
Menurut jaksa, tersangka HDL dibawa ke Polda Sumut, karena salah satu postingan akun Facebooknya viral hingga mengundang perdebatan hangat di netizen. Postingan itu diduga menyampaikan ujaran kebencian.
Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri di tempat ibadah di Surabaya, Minggu (13/5). HDL memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu, skenario pengalihan sempurna, dan #2019GantiPresiden.
Setelah postingan viral, HDL langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingan tersebut sudah terlanjur discreenhoot nitizen dan dibagikan ke media daring (online).
Motif dan tujuan pemilik akun Facebook HDL, karena terbawa suasana dan emosi. Di dalam media sosial facebook dengan maraknya caption atau tagar #2019GantiPresiden.
Jaksa mengatakan, tersangka menulis status tersebut tanggal 12 Mei dan 13 Mei 2018 di rumahnya.
Karena telah meresahkan masyarakat, personil cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut, sehingga ujaran kebencian yang dilakukan tersangka diusut.
Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Perdana Putera Darmayana (anak kandung dari HL) dan Brigadir Ruddy Irawan (personil Polri).
Baca Juga: Jika Terpilih, Sandiaga Fokus Bangun Infrastruktur Pertanian dan Pedesaan
Selain itu, juga menyita barang bukti berupa satu buah handphone iphone 6S warna silver, satu buah simcard 081533807888, satu buah flasdisk merek Toshiba 4 Giga yang berisikan softcopy screenshot akun facebook HDL, dan tiga lembar creenshot akun facebook HDL.
Oleh jaksa, HDL didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sidang perkara ujaran kebencian yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Riana Pohan dilanjutkan pada pekan depan untuk memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Terseret Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Diakui Takut Bertemu Wartawan
-
Vanessa Angel Dijebak? Ini Penjelasan Kapolda Jatim
-
2 Mucikari Prostitusi Online Libatkan Artis Dijerat Pasal Berlapis
-
Prostitusi Vanessa Angel Terjadi di Daerahnya, Ini Tanggapan Pakde Karwo
-
Ada Penyanyi Dangdut yang 'Dipelihara' Muncikari di Kasus Vanessa Angel
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'