Suara.com - Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara mengadili HDL (57) Dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU), karena melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Tiorida, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/1) menyebutkan, tersangka ditangkap polisi di rumahnya, di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (19/5/2018).
Menurut jaksa, tersangka HDL dibawa ke Polda Sumut, karena salah satu postingan akun Facebooknya viral hingga mengundang perdebatan hangat di netizen. Postingan itu diduga menyampaikan ujaran kebencian.
Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri di tempat ibadah di Surabaya, Minggu (13/5). HDL memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu, skenario pengalihan sempurna, dan #2019GantiPresiden.
Setelah postingan viral, HDL langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingan tersebut sudah terlanjur discreenhoot nitizen dan dibagikan ke media daring (online).
Motif dan tujuan pemilik akun Facebook HDL, karena terbawa suasana dan emosi. Di dalam media sosial facebook dengan maraknya caption atau tagar #2019GantiPresiden.
Jaksa mengatakan, tersangka menulis status tersebut tanggal 12 Mei dan 13 Mei 2018 di rumahnya.
Karena telah meresahkan masyarakat, personil cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut, sehingga ujaran kebencian yang dilakukan tersangka diusut.
Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Perdana Putera Darmayana (anak kandung dari HL) dan Brigadir Ruddy Irawan (personil Polri).
Baca Juga: Jika Terpilih, Sandiaga Fokus Bangun Infrastruktur Pertanian dan Pedesaan
Selain itu, juga menyita barang bukti berupa satu buah handphone iphone 6S warna silver, satu buah simcard 081533807888, satu buah flasdisk merek Toshiba 4 Giga yang berisikan softcopy screenshot akun facebook HDL, dan tiga lembar creenshot akun facebook HDL.
Oleh jaksa, HDL didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sidang perkara ujaran kebencian yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Riana Pohan dilanjutkan pada pekan depan untuk memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Terseret Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Diakui Takut Bertemu Wartawan
-
Vanessa Angel Dijebak? Ini Penjelasan Kapolda Jatim
-
2 Mucikari Prostitusi Online Libatkan Artis Dijerat Pasal Berlapis
-
Prostitusi Vanessa Angel Terjadi di Daerahnya, Ini Tanggapan Pakde Karwo
-
Ada Penyanyi Dangdut yang 'Dipelihara' Muncikari di Kasus Vanessa Angel
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana