Suara.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan sempat berhentinya kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit tidak ada kaitannya dengan kondisi defisit lembaga.
"Saat ini ada anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan. Kontrak yang sempat berhenti itu bukan kaitannya dengan kondisi defisit," katanya di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (7/1/2018).
Menurut dia, pemutusan kontrak kerja sama dilakukan karena sejumlah pihak rumah sakit tidak memenuhi persyaratan yang diajukan dalam UU dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Namun, dengan diterbitkannya surat rekomendasi dari Menteri Kesehatan kepada RS terkait, pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional masih diterapkan dan manfaatnya tetap dapat dinikmati oleh masyarakat.
Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati untuk memberikan jangka waktu hingga Juni 2019 bagi RS yang belum memiliki akreditasi untuk segera memenuhi segala persyaratan kontrak kerja sama.
Menkes Nila Moeloek dan Fachmi sepakat bahwa proses akreditasi rumah sakit untuk persyaratan kerja sama tidak boleh mengganggu pelayanan kesehatan untuk masyarakat peserta jaminan sosial.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 sebanyak 2.217 rumah sakit, sedangkan yang sudah terakreditasi 1.759 rumah sakit.
"Tidak mengganggu layanan kesehatan, akses masyarakat masih terjamin. Apalagi mulai saat ini semua yang belum terakreditasi akan melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jadi sangat kecil pengaruhnya terhadap akses masyarakat," kata Fachmi.
Kementerian Kesehatan telah membuat regulasi bahwa setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, setiap tahunnya wajib memperbarui kontrak dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, termasuk akreditasi.
"Tujuannya menjaga kepentingan peserta JKN-KIS agar tetap dilayani dengan mutu yang baik, yaitu syarat-syarat yg diajukan oleh kementerian," katanya.
Dia menjabarkan pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit bukan dinilai dari akreditasi semata, melainkan juga syarat-syarat kredensial seperti pihak RS yang wanprestasi dalam melayani peserta dan tidak ada izin operasi.
Persyaratan BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit juga dilihat dari berbagai pertimbangan, seperti tenaga medis yang kompeten, jumlah dokter yang mencukupi kebutuhan RS, sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
"Jangan sampai nanti pasien tidak dilayani dengan baik," jelas Fachmi. (Antara)
Berita Terkait
- 
            
              Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya
 - 
            
              Ojol dan Kurir Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Ini Ketentuannya
 - 
            
              4 Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Siapa Saja Bisa Ajukan?
 - 
            
              UCJ Purwakarta di Atas Angka Nasional, Ketua Dewas Optimistis Bisa Segera Capai 100%
 - 
            
              5 Fakta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Benarkah Iuran Jadi Gratis?
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Indonesia di Ambang Krisis Dengue: Bisakah Zero Kematian Tercapai di 2030?
 - 
            
              Sakit dan Trauma Akibat Infus Gagal? USG Jadi Solusi Aman Akses Pembuluh Darah!
 - 
            
              Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan soal Infertilitas Pria dan Solusinya
 - 
            
              Mitos atau Fakta: Biopsi Bisa Bikin Kanker Payudara Menyebar? Ini Kata Ahli
 - 
            
              Stroke Mengintai, Kenali FAST yang Bisa Selamatkan Nyawa dalam 4,5 Jam!
 - 
            
              Dari Laboratorium ITB, Lahir Teknologi Inovatif untuk Menjaga Kelembapan dan Kesehatan Kulit Bayi
 - 
            
              Manfaatkan Musik dan Lagu, Enervon Gold Bantu Penyintas Stroke Temukan Cara Baru Berkomunikasi
 - 
            
              Gerakan Peduli Kanker Payudara, YKPI Ajak Perempuan Cintai Diri Lewat Hidup Sehat
 - 
            
              Krisis Iklim Kian Mengancam Kesehatan Dunia: Ribuan Nyawa Melayang, Triliunan Dolar Hilang
 - 
            
              Pertama di Indonesia: Terobosan Berbasis AI untuk Tingkatkan Akurasi Diagnosis Kanker Payudara