Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku mengobrol dengan Bupati Bekasi Neneng Hassanah lewat telepon soal proyek Meikarta. Tapi obrolan itu diklaim bukan untuk muluskan mega proyek Meikarta.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjelaskan tidak ada niatan Tjahjo untuk meminta perizinan proyek Meikarta dimuluskan. Itu hanya sebagai bentuk arahan seorang Menteri untuk menyelesaikan masalah, dalam hal ini perizinan Meikarta sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ya memang kita memberi arahan dan Mendagri itu biasa kan hampir setiap hari menelpon Gubernur, Walikota siapaun menjadi daerah binaan kita ya. Itu biasa aja bantu diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," kata Bahtiar di hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
Tjahjo memang sengaja menghimbau Neneng membantu perizinan pembangunan Meikarta. Pasalnya Neneng pada saat itu yang berhak memberi izin pembangunan tersebut.
"Dan memang disimpulkan bahwa otoritas itu ada pada pemerintah kabupaten. Yang berwenang memberikan ijin itu adalah pemerintah kabupaten kota," terangnya
Sebelumnya, dalam kesakisian Neneng di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, (14/1/2019), dirinya diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," katanya.
Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Mendagri Mengaku Ngobrol dengan Bupati Bekasi soal Izin Proyek Meikarta
"Saya jawab, 'baik pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku'," katanya.
Pada persidangan saksi perdana, selain Neneng, jaksa KPK turut menghadirkan E. Yusuf Taufik selaku Kabiro Tata Ruang Pemkab Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta.
Berita Terkait
-
Mendagri Mengaku Ngobrol dengan Bupati Bekasi soal Izin Proyek Meikarta
-
Sekda Jabar Bantah Minta Jatah Rp 1 Miliar Uang Suap Proyek Meikarta
-
Politikus Gerindra Tak Yakin Mendagri Terlibat Perizinan Proyek Meikarta
-
Pak Tjahjo Kumolo, Kapan Anda Mundur?
-
Namanya Disebut di Persidangan, Mendagri Terseret Kasus Suap Meikarta?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China