Suara.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengaku kesal dengan kebijakan baru yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, soal larangan parkir kendaraan untuk PNS di Gedung DPRD Jakarta. Yani menganggap kebijakan yang diteruskan ke sekretariat dewan itu tanpa pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu.
Terkait aturan tersebut, Yani yang merupakan PNS Pemprov DKI Jakarta pun ikut dilarang memarkir kendaraannya di gedung milik dewan yang lokasinya hanya bersebelahan. Ia merasa sudah biasa memarkir kendaraannya di gedung dewan dan pihak sekwan pun telah menyiapkan lahan parkir khusus untuk dirinya.
Setelah Anies mengeluarkan aturan, Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) bersikeras melarangnya memarkir kendaraan di gedung dewan hingga membuatnya geram.
"Aturan baru pamdal ini kok seperti Paspampres saja saya nggak boleh parkir. Memangnya dia nggak kenal sama saya. Semua nggak boleh kecuali yang berstiker," kata Yani saat dihubungi, Selasa (15/1/2019).
Menurut Yani, pihak Pamdal hanya mengizinkan kendaraan dengan stiker khusus saja yang diperbolehkan memarkir kendaraannya di gedung dewan. Namun, hingga kini ia belum mendapatkan stiker itu.
Yani menganggap pihak DPRD Jakarta kurang melakukan sosialisasi mengenai larangan parkir bagi PNS. Meskipun aturan yang ada bertujuan untuk mendisiplinkan para PNS, sosialisasi dianggap penting untuk dilakukan sebelum proses eksekusi.
"Kalau kita mau fair oke silakan buat aturan yang jelas siapa yang boleh dan tidak boleh. Yang mana ada nggak sosialisasi ditempel di mana gitu? Sosialisasi dulu yang jelas jangan membingungkan masyarakat dan pegawai," ungkap Yani.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melarang seluruh PNS di lingkungan DKI Jakarta memarkir kendaraannya di tempat parkir Gedung DPRD Jakarta. Sebab, semenjak subsidi parkir di Lapangan Parkir IRTI dicabut, banyak PNS beralih memarkir kendaraan di gedung DPRD DKI Jakarta.
"Tidak bisa parkir di IRTI dengan subsidi bukan berarti parkir di DPRD Itu parkir untuk anggota dewan untuk pegawai dewan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Baca Juga: Diturunkan Paksa TNI AU, Pesawat Ethiopian Airlines Masih Ditahan
Berita Terkait
-
PNS DKI Ogah Naik Transportasi Umum karena Belum Nyaman
-
Pendapatan Terus Menurun, Jukir Aplikasi Protes Saat Temui Anies
-
Baru Diresmikan, Anies Kecewa Cucian Truk Sampah Bantargebang Tak Maksimal
-
Anies: TPST Bantargebang Jangan Sampai Jadi Monumen Sampah
-
Pembahasan Lokasi LRT Dukuh Atas Deadlock, Anies: Kami Akan Putuskan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional