Suara.com - Ancaman Prabowo Subianto jadi calon presiden jika Pilpres 2019 curang dinilai hanya gertak sambel. Dia menyebut ancaman Prabowo itu hanya gimik politik.
Sebab ada risiko cukup besar jika Prabowo benar-benar batal jadi calon presiden. Pernyataan Prabowo akan mundur disampaikan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso dalam suatu acara konsolidasi di Malang beberapa waktu lalu. Prabowo dikatakan akan mundur, jika kecurangan dalam pemilu tak bisa dihindari.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Adi Prayitno tak yakin Prabowo benar-benar akan mundur. Menurutnya, Prabowo hanya ingin pemilu bersih.
“(Rencana Prabowo mundur) itu gimik politik. Itu tentu warning. Gertak sambal dari teman Prabowo bahwa KPU dan Bawaslu jangan sampai berpihak atau tidak netral,” kata Adi dalam pernyataannya, Rabu (16/1/2019).
Adi mengatakan, merawat kredibilitas KPU dan Bawaslu serta menciptakan pemilu yang bersih merupakan tanggung jawab bersama. Di era teknologi seperti saat ini, lanjut dia, semua orang bisa mengakses informasi.
Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan The Habibie Center Bawono Kumoro menilai sikap mundur dari kontestasi pemilihan presiden bertolakbelakang dengan latar belakang Prabowo sebagai mantan prajurit.
“Seorang mantan prajurit harus memiliki jiwa siap menang dan siap kalah bukan justru mundur. Itu (kalau mundur) kalah sebelum bertandin,” tegas Bawono.
Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang keras pasangan calon untuk mengundurkan diri. Pasal 236. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Jika masih bersikeras untuk mengundurkan diri maka sanksi pidana dan denda menanti pasangan calon bersangkutan sebagaimana ditegaskan Pasal 552 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 juta. Pimpinan partai politik koalisi juga akan terkena sanksi pidana dan denda serupa.
Baca Juga: Bulog Tepis Ucapan Prabowo soal Stok Beras Hanya Bertahan 3 Minggu
Pasal 552 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengatur pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan atau pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. (BeritaJatim.com)
Berita Terkait
-
Bulog Tepis Ucapan Prabowo soal Stok Beras Hanya Bertahan 3 Minggu
-
Penjelasan Gerindra Soal Prabowo dan Kasus Penculikan Aktivis 98
-
Gerindra: Prabowo akan Bongkar Penculikan Aktivis 98, Asal...
-
Ngabalin: Prabowo Ketiduran, Bangun Langsung Ngomong Tidak Benar
-
Endus Pelanggaran Pidato Visi Misi Capres, Bawaslu Terkendala KPU
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE