Suara.com - Ancaman Prabowo Subianto jadi calon presiden jika Pilpres 2019 curang dinilai hanya gertak sambel. Dia menyebut ancaman Prabowo itu hanya gimik politik.
Sebab ada risiko cukup besar jika Prabowo benar-benar batal jadi calon presiden. Pernyataan Prabowo akan mundur disampaikan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso dalam suatu acara konsolidasi di Malang beberapa waktu lalu. Prabowo dikatakan akan mundur, jika kecurangan dalam pemilu tak bisa dihindari.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Adi Prayitno tak yakin Prabowo benar-benar akan mundur. Menurutnya, Prabowo hanya ingin pemilu bersih.
“(Rencana Prabowo mundur) itu gimik politik. Itu tentu warning. Gertak sambal dari teman Prabowo bahwa KPU dan Bawaslu jangan sampai berpihak atau tidak netral,” kata Adi dalam pernyataannya, Rabu (16/1/2019).
Adi mengatakan, merawat kredibilitas KPU dan Bawaslu serta menciptakan pemilu yang bersih merupakan tanggung jawab bersama. Di era teknologi seperti saat ini, lanjut dia, semua orang bisa mengakses informasi.
Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan The Habibie Center Bawono Kumoro menilai sikap mundur dari kontestasi pemilihan presiden bertolakbelakang dengan latar belakang Prabowo sebagai mantan prajurit.
“Seorang mantan prajurit harus memiliki jiwa siap menang dan siap kalah bukan justru mundur. Itu (kalau mundur) kalah sebelum bertandin,” tegas Bawono.
Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang keras pasangan calon untuk mengundurkan diri. Pasal 236. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Jika masih bersikeras untuk mengundurkan diri maka sanksi pidana dan denda menanti pasangan calon bersangkutan sebagaimana ditegaskan Pasal 552 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 juta. Pimpinan partai politik koalisi juga akan terkena sanksi pidana dan denda serupa.
Baca Juga: Bulog Tepis Ucapan Prabowo soal Stok Beras Hanya Bertahan 3 Minggu
Pasal 552 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengatur pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan atau pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. (BeritaJatim.com)
Berita Terkait
-
Bulog Tepis Ucapan Prabowo soal Stok Beras Hanya Bertahan 3 Minggu
-
Penjelasan Gerindra Soal Prabowo dan Kasus Penculikan Aktivis 98
-
Gerindra: Prabowo akan Bongkar Penculikan Aktivis 98, Asal...
-
Ngabalin: Prabowo Ketiduran, Bangun Langsung Ngomong Tidak Benar
-
Endus Pelanggaran Pidato Visi Misi Capres, Bawaslu Terkendala KPU
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman
-
Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban
-
Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global
-
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Okupansi Hotel Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Anjlok Drastis, Banyak Pembatalan
-
KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta
-
Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Roti di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!
-
Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!