Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menganggap Komisioner Ombudsma RI Adrianus Meliala telagh melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus pernyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan. Terkait hal itu, YLBHI bersama Amnesty International Indonesia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan Adrianus ke Ombusdman RI.
"Aduan kami berangkat dari sikap dan pernyataan Adrianus Meliala atas penyelidikan kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ada dugaan kuat atas pelanggaran kode etik khususnya Pasal 6 jo. 5 dan 8 d Peraturan ORI Nomor 7 Tahun 2011," kata Ketua YLBHI, Asfinawati melalui keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).
Asfinawati menambahkan memiliki sejumlah bukti atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Adrianus Meliala.
Menurutnya, Adrianus Meliala pernah melakukan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis guna membicarakan kasus yang menimpa Novel. Padahal, kata dia, Novel dan pengacara tak pernah membuat laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait penyelidikan kasus teror air keras di kepolisian.
"Tindakan ini patut dipertanyakan karena Novel maupun kuasa hukumnya belum memasukkan pengaduan ke ORI pada saat tindakan tersebut dilakukan. Belakangan, kami ketahui pula jika tidak ada kasus di ORI terkait Novel Baswedan," ujar Asfinawati.
Selain adanya pertemuan dengan Irjen Idham, kata Asfinawati, Adrianus juga menyebutkan alasan kasus ini mandek di kepolisian lantaran Novel tidak kooperatif selama penyelidikan kasus tersebut.
"Yang dijadikan alasan Novel irit bicara. Kalau ditanya berbagai hal selalu bilangnya nanti diserahkan ke Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilihat Ombudsman RI dari penyidik hanya beberapa lembar saja," ujar Asfinawati
"Jadi, menurut Adrianus tanpa keterangan dan informasi penting dari Novel dan KPK, kinerja penyidik dalam menuntaskan kasus pasti terhambat yaitu dalam pengungkapan pelakunya," imbuhnya.
Asfinawati menduga Adrianus tidak netral lantaran lebih mendukung aparat kepolisian dalam menangani kasus Novel. Bahkan, lanjutnya, Andrianus secara sepihak membuat kesimpulan tanpa melalui proses pelibatan dan mendengarkan korban serta kuasa hukum. Hal ini, kata Asfinawati tidak sesuai dengan mandat kerja Ombudsman RI.
Baca Juga: Detik - detik Penangkapan Mantan Pacar Syahrini Bawa 2 Kg Sabu
"Adrianus terindikasi memiliki beberapa kaitan dengan Polri sehingga patut diduga tidak dapat bersikap independen," tutup Asfinawati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
-
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
-
KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
-
Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin
-
Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal
-
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan
-
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
-
Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ
-
Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret