Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim memerintahkan untuk memecat PNS Kementerian Agama yang terlibat kasus pungutan liar proyek masjid pasca gempa Lombok. Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat menjadi tersangka di kasus itu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama NTB, Nasrudin menjelaskan Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawainya jika terbukti bersalah.
"Sudah ada perintah dari Menteri Agama, bila terbukti bersalah yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas. Sanksinya di pecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Nasrudin di Mataram, Rabu (16/1/2019).
Kementerian Agama tidak akan memberikan pembelaan hukum terhadap BA. Sebab apa yang dilakukan BA, telah mencoreng nama baik institusi Kementerian Agama.
"Tidak ada pembelaan terhadap oknum-oknum yang merusak nama Kementerian Agama. Kami juga menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," ujarnya.
Menurut Nasrudin, tindakan tegas ini juga ditujukan kepada pegawai Kementerian Agama yang ada di seluruh NTB untuk tidak coba-coba melakukan tindakan yang sama, seperti yang dilakukan tersangka BA.
"Jangan ada lagi ASN di Kementerian Agama yang berani coba-coba. Berani bermain, sanksi yang sama juga akan menanti," ucap Nasrudin.
Diketahui, penyidik Kepolisian Resor Mataram, NTB, menetapkan pegawai Kementerian Agama Lombok Barat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) berinisial BA sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Selasa (15/1), mengatakan sebagai tersangka BA dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: PNS Kemenag Lombok Barat Jadi Tersangka Pungli Proyek Masjid Pasca Gempa
"Karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai staf KUA di Gunungsari, makanya disangkakan pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor," kata Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mapolres Mataram.
Dalam sangkaan pidananya, BA dikatakan telah tertangkap tangan menarik pungutan dana rekonstruksi masjid pascagempa sebesar Rp10 juta dari salah seorang pengurus masjid yang terdampak gempa di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
"Masjid Baiturrahman, itu di wilayah Gunungsari, dapat bantuan pemerintah Rp50 juta. Dari dana itu tersangka meminta 20 persen dengan jumlah Rp10 juta," ujarnya.
Kalau uang yang diminta tidak diberikan, jelasnya, tersangka mengancam tidak akan lagi memberikan bantuan kepada pihak pengurus masjid.
"Jadi di sini ada ancaman dari tersangka. Makanya uang itu diberikan dan langsung kita lakukan OTT setelah tersangka menerima uang dari pihak pengurus masjid di wilayah Gunungsari," ucapnya.
Lebih lanjut, Saiful Alam menerangkan bahwa OTT terhadap staf KUA di Gunungsari tersebut, dilaksanakan tim Reserse Kriminal Polres Mataram pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!