Suara.com - Sebanyak 41 orang warga Kecamatan Empanang menyerahkan diri ke Polres Kapuas Hulu terkait kasus penganiayaan dua orang tahanan di Polsek Empanang, Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.
"Mereka (warga) menyerahkan diri terkait kasus penganiayaan terhadap dua orang tahanan Polsek Empanang yang terlibat kasus pencurian sarang burung walet," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Handoyo usai mediasi bersama tokoh adat di Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (17/1/2019) dini hari.
Menurut Handoyo, 41 warga Empanang yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dua tahanan Polsek sudah dimintai keterangan oleh jajaran Kepolisian Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, sebelum proses hukum tersebut berlanjut ada upaya penyelesaian juga yang dilakukan melalui hukum adat setempat.
" Kami melakukan mediasi penyelesaian secara hukum adat terhadap puluhan warga Empanang dengan menghadirkan tokoh adat serta keluarga korban dua orang tahanan yang berasal dari Kecamatan Silat Hulu," ujar Handoyo seperti dilansir Antara.
Dari hasil kesepakatan kedua belah pihak, para pelaku penganiayaan di hukum adat oleh keluarga korban sebesar Rp 20 juta termasuk di dalamnya untuk biaya pengobatan dua tersangka (korban) yang sedang dirawat di Rumah Sakit Pontianak.
"Hukum adat tetap berjalan, kita menghargai hukum adat, tetapi hukum negara juga kita laksana, karena bagaimana pun juga negara kita ini negara hukum," kata Handoyo.
Dikatakan Handoyo, selain pemeriksaan puluhan warga Empanang, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti.
"Kita perbolehkan warga itu pulang setelah pemeriksaan, tetapi sewaktu-waktu mereka (warga) dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya makan mereka wajib hadir," katanya.
Terkait kondisi dua tahanan korban penganiayaan atas nama Adi Ningrat dan Fransiskus Amus, saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Pontianak.
Baca Juga: Prabowo dan Jokowi Sama-sama Punya Amunisi, Debat Capres Bakal Panas?
Sedangkan tiga tersangka pencurian sarang burung walet lainnya yaitu Alansius Alan (43), Sandi Candra (25) dan Fadelis Tukang (43) sedang ditangani Polres Kapuas Hulu dan dititipkan di Rutan Putussibau.
Peristiwa penganiayaan terhadap dua tahanan Polsek Empanang terjadi pada Sabtu (12/1) sekitar pukul 18.00 WIB, massa tidak bisa dikendalikan anggota Polsek dan akhirnya brutal masuk ke ruang tahanan dengan membobol gembok tahanan serta menganiaya dua orang tahanan.
Massa saat itu membawa senjata tajam seperti parang, linggis dan benda tajam lainnya, sehingga mengakibatkan dua tahanan Polsek Empanang mengalami luka serius di bagian kaki dan lutut.
Proses penyerahan diri para pelaku penganiayaan itu pun cukup lama sejak Rabu (16/1) sekitar pukul 14. 54 WIB hingga Kamis (17/1) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Atas kejadian tersebut, Handoyo mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri serta hukum rimba.
"Negara kita negara hukum silakan segala persoalan yang berkaitan dengan hukum diselesaikan pula dengan hukum, bukan hukum rimba, karena apa pun alasannya setiap perbuatan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan," tegas Handoyo.
Berita Terkait
-
Modal Pecahan Botol Saat Mabuk, Anggota Polisi Nekat Nyolong di Minimarket
-
Jelang Imlek dan Cap Go Meh, Kamar Hotel di Singkawang Nyaris Penuh
-
Siswi Sekolah Dicabuli 3 Temannya Usai Diajak ke Kafe dan Pesta Arak
-
Taruh Kunci Rumah di Bawah Keset, Dwi Syok Perhiasan Raib
-
Diduga Terlibat Kasus Penyeludupan Batu Antimoni, Dua Anggota TNI Dibekuk
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!