Suara.com - Sebanyak 41 orang warga Kecamatan Empanang menyerahkan diri ke Polres Kapuas Hulu terkait kasus penganiayaan dua orang tahanan di Polsek Empanang, Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.
"Mereka (warga) menyerahkan diri terkait kasus penganiayaan terhadap dua orang tahanan Polsek Empanang yang terlibat kasus pencurian sarang burung walet," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Handoyo usai mediasi bersama tokoh adat di Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (17/1/2019) dini hari.
Menurut Handoyo, 41 warga Empanang yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dua tahanan Polsek sudah dimintai keterangan oleh jajaran Kepolisian Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, sebelum proses hukum tersebut berlanjut ada upaya penyelesaian juga yang dilakukan melalui hukum adat setempat.
" Kami melakukan mediasi penyelesaian secara hukum adat terhadap puluhan warga Empanang dengan menghadirkan tokoh adat serta keluarga korban dua orang tahanan yang berasal dari Kecamatan Silat Hulu," ujar Handoyo seperti dilansir Antara.
Dari hasil kesepakatan kedua belah pihak, para pelaku penganiayaan di hukum adat oleh keluarga korban sebesar Rp 20 juta termasuk di dalamnya untuk biaya pengobatan dua tersangka (korban) yang sedang dirawat di Rumah Sakit Pontianak.
"Hukum adat tetap berjalan, kita menghargai hukum adat, tetapi hukum negara juga kita laksana, karena bagaimana pun juga negara kita ini negara hukum," kata Handoyo.
Dikatakan Handoyo, selain pemeriksaan puluhan warga Empanang, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti.
"Kita perbolehkan warga itu pulang setelah pemeriksaan, tetapi sewaktu-waktu mereka (warga) dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya makan mereka wajib hadir," katanya.
Terkait kondisi dua tahanan korban penganiayaan atas nama Adi Ningrat dan Fransiskus Amus, saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Pontianak.
Baca Juga: Prabowo dan Jokowi Sama-sama Punya Amunisi, Debat Capres Bakal Panas?
Sedangkan tiga tersangka pencurian sarang burung walet lainnya yaitu Alansius Alan (43), Sandi Candra (25) dan Fadelis Tukang (43) sedang ditangani Polres Kapuas Hulu dan dititipkan di Rutan Putussibau.
Peristiwa penganiayaan terhadap dua tahanan Polsek Empanang terjadi pada Sabtu (12/1) sekitar pukul 18.00 WIB, massa tidak bisa dikendalikan anggota Polsek dan akhirnya brutal masuk ke ruang tahanan dengan membobol gembok tahanan serta menganiaya dua orang tahanan.
Massa saat itu membawa senjata tajam seperti parang, linggis dan benda tajam lainnya, sehingga mengakibatkan dua tahanan Polsek Empanang mengalami luka serius di bagian kaki dan lutut.
Proses penyerahan diri para pelaku penganiayaan itu pun cukup lama sejak Rabu (16/1) sekitar pukul 14. 54 WIB hingga Kamis (17/1) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Atas kejadian tersebut, Handoyo mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri serta hukum rimba.
"Negara kita negara hukum silakan segala persoalan yang berkaitan dengan hukum diselesaikan pula dengan hukum, bukan hukum rimba, karena apa pun alasannya setiap perbuatan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan," tegas Handoyo.
Berita Terkait
-
Modal Pecahan Botol Saat Mabuk, Anggota Polisi Nekat Nyolong di Minimarket
-
Jelang Imlek dan Cap Go Meh, Kamar Hotel di Singkawang Nyaris Penuh
-
Siswi Sekolah Dicabuli 3 Temannya Usai Diajak ke Kafe dan Pesta Arak
-
Taruh Kunci Rumah di Bawah Keset, Dwi Syok Perhiasan Raib
-
Diduga Terlibat Kasus Penyeludupan Batu Antimoni, Dua Anggota TNI Dibekuk
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?