Suara.com - Sebanyak 41 orang warga Kecamatan Empanang menyerahkan diri ke Polres Kapuas Hulu terkait kasus penganiayaan dua orang tahanan di Polsek Empanang, Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.
"Mereka (warga) menyerahkan diri terkait kasus penganiayaan terhadap dua orang tahanan Polsek Empanang yang terlibat kasus pencurian sarang burung walet," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Handoyo usai mediasi bersama tokoh adat di Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (17/1/2019) dini hari.
Menurut Handoyo, 41 warga Empanang yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dua tahanan Polsek sudah dimintai keterangan oleh jajaran Kepolisian Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, sebelum proses hukum tersebut berlanjut ada upaya penyelesaian juga yang dilakukan melalui hukum adat setempat.
" Kami melakukan mediasi penyelesaian secara hukum adat terhadap puluhan warga Empanang dengan menghadirkan tokoh adat serta keluarga korban dua orang tahanan yang berasal dari Kecamatan Silat Hulu," ujar Handoyo seperti dilansir Antara.
Dari hasil kesepakatan kedua belah pihak, para pelaku penganiayaan di hukum adat oleh keluarga korban sebesar Rp 20 juta termasuk di dalamnya untuk biaya pengobatan dua tersangka (korban) yang sedang dirawat di Rumah Sakit Pontianak.
"Hukum adat tetap berjalan, kita menghargai hukum adat, tetapi hukum negara juga kita laksana, karena bagaimana pun juga negara kita ini negara hukum," kata Handoyo.
Dikatakan Handoyo, selain pemeriksaan puluhan warga Empanang, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti.
"Kita perbolehkan warga itu pulang setelah pemeriksaan, tetapi sewaktu-waktu mereka (warga) dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya makan mereka wajib hadir," katanya.
Terkait kondisi dua tahanan korban penganiayaan atas nama Adi Ningrat dan Fransiskus Amus, saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Pontianak.
Baca Juga: Prabowo dan Jokowi Sama-sama Punya Amunisi, Debat Capres Bakal Panas?
Sedangkan tiga tersangka pencurian sarang burung walet lainnya yaitu Alansius Alan (43), Sandi Candra (25) dan Fadelis Tukang (43) sedang ditangani Polres Kapuas Hulu dan dititipkan di Rutan Putussibau.
Peristiwa penganiayaan terhadap dua tahanan Polsek Empanang terjadi pada Sabtu (12/1) sekitar pukul 18.00 WIB, massa tidak bisa dikendalikan anggota Polsek dan akhirnya brutal masuk ke ruang tahanan dengan membobol gembok tahanan serta menganiaya dua orang tahanan.
Massa saat itu membawa senjata tajam seperti parang, linggis dan benda tajam lainnya, sehingga mengakibatkan dua tahanan Polsek Empanang mengalami luka serius di bagian kaki dan lutut.
Proses penyerahan diri para pelaku penganiayaan itu pun cukup lama sejak Rabu (16/1) sekitar pukul 14. 54 WIB hingga Kamis (17/1) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Atas kejadian tersebut, Handoyo mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri serta hukum rimba.
"Negara kita negara hukum silakan segala persoalan yang berkaitan dengan hukum diselesaikan pula dengan hukum, bukan hukum rimba, karena apa pun alasannya setiap perbuatan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan," tegas Handoyo.
Berita Terkait
-
Modal Pecahan Botol Saat Mabuk, Anggota Polisi Nekat Nyolong di Minimarket
-
Jelang Imlek dan Cap Go Meh, Kamar Hotel di Singkawang Nyaris Penuh
-
Siswi Sekolah Dicabuli 3 Temannya Usai Diajak ke Kafe dan Pesta Arak
-
Taruh Kunci Rumah di Bawah Keset, Dwi Syok Perhiasan Raib
-
Diduga Terlibat Kasus Penyeludupan Batu Antimoni, Dua Anggota TNI Dibekuk
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan