Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 3 tersangka kasus Jalan Raya Gubeng yang ambles. Mereka dari dua perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kasus itu.
Sebelum menetapkan tersangka, Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan dan beberapa kali melakukan gelar perkara.
"Untuk sementara kami tetapkan ada tiga tersangka dari PT Saputra dua orang dan dari PT NKE satu orang, semuanya adalah pelaksana. Inisialnya adalah RH, R dan AL," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Selasa (22/1/2019).
"Dari 16 perusahaan yang terlibat di dalam pengerjaan proyek Gubeng ini, ada 40 saksi yang kami dalami dari 16 perusahaan ini," lanjut Luki.
Luki menjelaskan, proyek di jalan Gubeng tersebut dimulai pada tahun 2012 dengan proses perencanaannya dan di tahun 2013 sudah mulai pengerjaan. Sedangkan izin mendirikan bangunan (IMB) keluar pada tahun 2015 dengan dua lantai ke bawah dan 20 ke atas. Di tahun 2017 IMB keluar untuk tiga lantai ke bawah dan 26 ke atas.
"Jadi ada dua kali IMB. Namun dalam proses speknya juga berbeda-beda semuanya," ujarnya.
Mengenai peran ketiga tersangka, Luki enggan membeberkan dan akan menjelaskannya saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Rabu (23/1/2019). Yang pasti, status ketiganya sudah cukup kuat untuk dinaikkan menjadi tersangka.
"Insya Allah besok kami akan rilis secara lengkap dengan barang bukti dengan video detik-detik ambrolnya jalan. Kita sudah punya semuanya," katanya.
Luki mengungkapkan, hari ini pihaknya datang ke lokasi untuk melihat ke lapangan terkait adanya surat dari pihak PT NKE yang meminta jalan untuk diurug kembali.
Baca Juga: Periksa 39 Saksi, Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Bertambah
"Ini sudah penyidikan. Kita nanti terus. Kita akan bergerak terus," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Periksa 39 Saksi, Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Bertambah
-
Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka di Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng
-
Status Kasus Jalan Gubeng Naik Penyidikan, Polisi Bidik Calon Tersangka
-
Berkursi Roda, Wali Kota Risma Basah-basahan Pantau Lokasi Jalan Ambles
-
Amblesnya Jalan Gubeng, Siloam Surabaya Digugat Warga Rp 300 M
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"