Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 3 tersangka kasus Jalan Raya Gubeng yang ambles. Mereka dari dua perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kasus itu.
Sebelum menetapkan tersangka, Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan dan beberapa kali melakukan gelar perkara.
"Untuk sementara kami tetapkan ada tiga tersangka dari PT Saputra dua orang dan dari PT NKE satu orang, semuanya adalah pelaksana. Inisialnya adalah RH, R dan AL," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Selasa (22/1/2019).
"Dari 16 perusahaan yang terlibat di dalam pengerjaan proyek Gubeng ini, ada 40 saksi yang kami dalami dari 16 perusahaan ini," lanjut Luki.
Luki menjelaskan, proyek di jalan Gubeng tersebut dimulai pada tahun 2012 dengan proses perencanaannya dan di tahun 2013 sudah mulai pengerjaan. Sedangkan izin mendirikan bangunan (IMB) keluar pada tahun 2015 dengan dua lantai ke bawah dan 20 ke atas. Di tahun 2017 IMB keluar untuk tiga lantai ke bawah dan 26 ke atas.
"Jadi ada dua kali IMB. Namun dalam proses speknya juga berbeda-beda semuanya," ujarnya.
Mengenai peran ketiga tersangka, Luki enggan membeberkan dan akan menjelaskannya saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Rabu (23/1/2019). Yang pasti, status ketiganya sudah cukup kuat untuk dinaikkan menjadi tersangka.
"Insya Allah besok kami akan rilis secara lengkap dengan barang bukti dengan video detik-detik ambrolnya jalan. Kita sudah punya semuanya," katanya.
Luki mengungkapkan, hari ini pihaknya datang ke lokasi untuk melihat ke lapangan terkait adanya surat dari pihak PT NKE yang meminta jalan untuk diurug kembali.
Baca Juga: Periksa 39 Saksi, Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Bertambah
"Ini sudah penyidikan. Kita nanti terus. Kita akan bergerak terus," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Periksa 39 Saksi, Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Bertambah
-
Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka di Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng
-
Status Kasus Jalan Gubeng Naik Penyidikan, Polisi Bidik Calon Tersangka
-
Berkursi Roda, Wali Kota Risma Basah-basahan Pantau Lokasi Jalan Ambles
-
Amblesnya Jalan Gubeng, Siloam Surabaya Digugat Warga Rp 300 M
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?