Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Dwi Winarko menggelar sidang perdana kasus pelaku seks tukar pasangan atau swinger. Terdakwa adalah Eko Hardianto yang diketahui sebagai penggagas dari fantasi seks bertukar pasangan itu.
Sidang yang digelar pada Selasa (22/1/2019) itu digelar tertutup untuk umum. Agendanya adalah pembacaan dakwaan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, aksi yang dilakukan oleh terdakwa ini sudah ketiga kalinya. Adapun modus operandi terdakwa dalam mengumpulkan, memfasilitasi, dan melakukan tukar pasangan itu dengan membuat akun Twitter bernama @ekodok87 dan @pasutri94.
Akun yang dimilikinya sejak tahun 2015 itu, digunakan terdakwa untuk mencari pasangan suami istri yang mau diajak untuk bertukar pasangan dalam berhubungan seks alias swinger.
Dalam akun Twitter itu bertuliskan “Pasutri muda wf 22 thn hubby 29 thn swinger, soft party, & 3some yg bersih, wangi, dan no smoking area Surabaya// add pin bb 5BADD8EC atau DM," ungkap jaksa Nining seperti dilansir dari laman Beritajatim.com.
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku dalam menawarkan atau mengajak pasangan lain, selalu melalui wall twitter pribadinya.
"Ketika ada yang berminat, terdakwa mengatakan para pasangan yang diajaknya dapat langsung melakukan Direct Message (DM) kepadanya," kata jaksa dalam berkas dakwaannya.
Lalu untuk berkenalan, terdakwa menganjurkan calon customer via direct massage atau DM untuk memenuhi kriteria yang telah ditentukan Eko.
"Sebagai pasangan swing, terdakwa meminta pasangan lain menunjukkan foto hot atau telanjang berdua dengan pasangannya, apabila cocok atau memenuhi syarat dilanjutkan bertukar nomor telepon lalu dilanjut Whatsapp," beber jaksa.
Baca Juga: Waspada, Gelombang 7 Meter Bergulung di Perairan Timur Indonesia
Saat menggelar aksi swinger untuk yang ketiga kalinya, pada tanggal 7 Oktober 2018, terdakwa mengajak pasangan Ary Rachamad Prianto dan Ahmad Sofian (berkas terpisah).
Sebelum aksi swinger dimulai, keduanya disuruh mentransfer uang sebesar Rp 750 ribu dan membooking kamar hotel Oval di Jalan Diponegoro Surabaya.
Saat mereka sedang asyik melakukan swinger, petugas dari Polda Jatim, menangkap tiga pasangan suami istri sedang melakukan fantasi seks menyimpang itu.
Usai surat dakwaan dibacakan, terdakwa mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau bantahan. Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
-
Dua Mahasiswa di Surabaya Nekat Jual Bayi, Alasannya Bikin Miris
-
Petugas Suroboyo Bus Cantik Ini Bikin Warganet Jatuh Hati
-
Sepi Penumpang, Garuda dan Wings Air Kurangi Penerbangan Jember - Surabaya
-
Banjir di Juanda, Motor Disarankan Tidak Menerobos
-
ABL 2018/2019: Jumpa Wolf Warriors, CLS Knights Usung Revans
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram