Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Dwi Winarko menggelar sidang perdana kasus pelaku seks tukar pasangan atau swinger. Terdakwa adalah Eko Hardianto yang diketahui sebagai penggagas dari fantasi seks bertukar pasangan itu.
Sidang yang digelar pada Selasa (22/1/2019) itu digelar tertutup untuk umum. Agendanya adalah pembacaan dakwaan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, aksi yang dilakukan oleh terdakwa ini sudah ketiga kalinya. Adapun modus operandi terdakwa dalam mengumpulkan, memfasilitasi, dan melakukan tukar pasangan itu dengan membuat akun Twitter bernama @ekodok87 dan @pasutri94.
Akun yang dimilikinya sejak tahun 2015 itu, digunakan terdakwa untuk mencari pasangan suami istri yang mau diajak untuk bertukar pasangan dalam berhubungan seks alias swinger.
Dalam akun Twitter itu bertuliskan “Pasutri muda wf 22 thn hubby 29 thn swinger, soft party, & 3some yg bersih, wangi, dan no smoking area Surabaya// add pin bb 5BADD8EC atau DM," ungkap jaksa Nining seperti dilansir dari laman Beritajatim.com.
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku dalam menawarkan atau mengajak pasangan lain, selalu melalui wall twitter pribadinya.
"Ketika ada yang berminat, terdakwa mengatakan para pasangan yang diajaknya dapat langsung melakukan Direct Message (DM) kepadanya," kata jaksa dalam berkas dakwaannya.
Lalu untuk berkenalan, terdakwa menganjurkan calon customer via direct massage atau DM untuk memenuhi kriteria yang telah ditentukan Eko.
"Sebagai pasangan swing, terdakwa meminta pasangan lain menunjukkan foto hot atau telanjang berdua dengan pasangannya, apabila cocok atau memenuhi syarat dilanjutkan bertukar nomor telepon lalu dilanjut Whatsapp," beber jaksa.
Baca Juga: Waspada, Gelombang 7 Meter Bergulung di Perairan Timur Indonesia
Saat menggelar aksi swinger untuk yang ketiga kalinya, pada tanggal 7 Oktober 2018, terdakwa mengajak pasangan Ary Rachamad Prianto dan Ahmad Sofian (berkas terpisah).
Sebelum aksi swinger dimulai, keduanya disuruh mentransfer uang sebesar Rp 750 ribu dan membooking kamar hotel Oval di Jalan Diponegoro Surabaya.
Saat mereka sedang asyik melakukan swinger, petugas dari Polda Jatim, menangkap tiga pasangan suami istri sedang melakukan fantasi seks menyimpang itu.
Usai surat dakwaan dibacakan, terdakwa mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau bantahan. Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
-
Dua Mahasiswa di Surabaya Nekat Jual Bayi, Alasannya Bikin Miris
-
Petugas Suroboyo Bus Cantik Ini Bikin Warganet Jatuh Hati
-
Sepi Penumpang, Garuda dan Wings Air Kurangi Penerbangan Jember - Surabaya
-
Banjir di Juanda, Motor Disarankan Tidak Menerobos
-
ABL 2018/2019: Jumpa Wolf Warriors, CLS Knights Usung Revans
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi