Suara.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebutkan jika pemerintah tak akan bernegosiasi dengan terpidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir terkait adanya syarat-syarat pembebasan yang diberikan Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan Moeldoko menyusul adanya penolakan Baasyir untuk menandatangani ikrar setia kepada Pancasila sebagai salah satu syarat pembebasan.
"Oh iya. Karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Menurutnya, Jokowi sangat memahami keinginan keluarga yang meminta agar Baasyir segera dibebaskan. Namun, kata dia, ada hal-hal yang wajib dipatuhi Baasyir sebagai syarat pembebasan yang diberikan dari pemerintah.
"Presiden (Jokowi) menimbang itu sangat memahami atas keinginan keluarga ini, tetapi pembebasan itu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dan memperhitungkan faktor-faktor yang lain. Ada faktor hukum, berikutnya kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan beberapa yang lain," kaa dia.
Selain mempertimbangkan alasan kemanusiaan, Jokowi kata Moeldoko mengacu pada prinsip bernegara yang harus ditaati. Prinsip tersebut yakni perihal kesetiannnya terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
"Dari presiden lebih jelas lagi bahwa dari sisi kemanusiaan, beliau sangat memperhatikan dengan sungguh-sungguhnya, tapi dari sisi yang lain Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak bisa dikurangi. Jadi presiden menekankan bahwa persyaratan-persyaratan itu yang harus dipenuhi bagaimana pendekatan hukumnya, bagaimana kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945 dan NKRI," ucap Moeldoko.
Karena itu, Jokowi kata Moeldoko meminta jajarannya untuk mengkaji terkait recana pembebasan Ba'asyir.
"Atas dasar itu, presiden (Jokowi) menginginkan para menteri yang berkaitan untuk memberikan pendalaman," ucap dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta menjelaskan alasan kliennya tidak mau menandatangani ikrar kesetiaan kepada Pancasila. Menurut Abu Bakar Baasyir, tidak perlu tanda tangan surat pernyataan tersebut untuk membuktikan kecintaannya kepada NKRI. Abu Bakar Baasyir juga lebih memilih bela Islam karena keduanya dianggap satu hal yang sama.
Baca Juga: Jalan Raya Gubeng Ambles, Polisi Jatim Tetapkan 3 Tersangka
Berita Terkait
-
Jokowi: Mau Bebas, Abu Bakar Baasyir Harus Setia ke NKRI dan Pancasila
-
Wapres JK Sebut Abu Bakar Baasyir Harus Akui Pancasila Jika Ingin Bebas
-
Fadli Zon Sebut Pembebasan Abu Bakar Baasyir Jadi Mainan Politik
-
Ancam Usir Abu Bakar Baasyir, Menhan: Negara Rugi Jika Terlalu Lama Numpang
-
Menhan Ancam Usir Abu Bakar Baasyir Jika Tak Akui Pancasila
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar