Suara.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebutkan jika pemerintah tak akan bernegosiasi dengan terpidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir terkait adanya syarat-syarat pembebasan yang diberikan Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan Moeldoko menyusul adanya penolakan Baasyir untuk menandatangani ikrar setia kepada Pancasila sebagai salah satu syarat pembebasan.
"Oh iya. Karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Menurutnya, Jokowi sangat memahami keinginan keluarga yang meminta agar Baasyir segera dibebaskan. Namun, kata dia, ada hal-hal yang wajib dipatuhi Baasyir sebagai syarat pembebasan yang diberikan dari pemerintah.
"Presiden (Jokowi) menimbang itu sangat memahami atas keinginan keluarga ini, tetapi pembebasan itu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dan memperhitungkan faktor-faktor yang lain. Ada faktor hukum, berikutnya kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan beberapa yang lain," kaa dia.
Selain mempertimbangkan alasan kemanusiaan, Jokowi kata Moeldoko mengacu pada prinsip bernegara yang harus ditaati. Prinsip tersebut yakni perihal kesetiannnya terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
"Dari presiden lebih jelas lagi bahwa dari sisi kemanusiaan, beliau sangat memperhatikan dengan sungguh-sungguhnya, tapi dari sisi yang lain Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak bisa dikurangi. Jadi presiden menekankan bahwa persyaratan-persyaratan itu yang harus dipenuhi bagaimana pendekatan hukumnya, bagaimana kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945 dan NKRI," ucap Moeldoko.
Karena itu, Jokowi kata Moeldoko meminta jajarannya untuk mengkaji terkait recana pembebasan Ba'asyir.
"Atas dasar itu, presiden (Jokowi) menginginkan para menteri yang berkaitan untuk memberikan pendalaman," ucap dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta menjelaskan alasan kliennya tidak mau menandatangani ikrar kesetiaan kepada Pancasila. Menurut Abu Bakar Baasyir, tidak perlu tanda tangan surat pernyataan tersebut untuk membuktikan kecintaannya kepada NKRI. Abu Bakar Baasyir juga lebih memilih bela Islam karena keduanya dianggap satu hal yang sama.
Baca Juga: Jalan Raya Gubeng Ambles, Polisi Jatim Tetapkan 3 Tersangka
Berita Terkait
-
Jokowi: Mau Bebas, Abu Bakar Baasyir Harus Setia ke NKRI dan Pancasila
-
Wapres JK Sebut Abu Bakar Baasyir Harus Akui Pancasila Jika Ingin Bebas
-
Fadli Zon Sebut Pembebasan Abu Bakar Baasyir Jadi Mainan Politik
-
Ancam Usir Abu Bakar Baasyir, Menhan: Negara Rugi Jika Terlalu Lama Numpang
-
Menhan Ancam Usir Abu Bakar Baasyir Jika Tak Akui Pancasila
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka