Suara.com - Menjelang detik-detik bebasnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sejumlah orang yang mengaku sebagai pendukung Ahok alias Ahoker sudah menanti sang idola hari ini, Kamis (24/1/2019).
Dari pengakuan sejumlah Ahoker, banyak dari mereka yang sudah datang ke Mako Brimob Kelapa Dua sejak subuh hari. Salah satunya adalah Ahoker dari kelompok Wonder Nande, (Nande dalam Bahasa Batak Karo berarti Ibu).
Para Wonder Nande itu sudah berada di Mako Brimob sejak Rabu sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka mengaku berangkat dari Cengkareng, Tangerang dengan menyewa transportasi online.
"Kami dari Cengkareng dan sudah di sini sampai pagi. Hanya mau melihat pak Ahok bebas," ujar salah satu kelompok Wonder Nande, Dewi Sembiring di depan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Kamis (24/1/2019).
Ia mengaku rela menunggu sedari pagi demi menyaksikan detik-detik bebasnya Ahok dari penjara. Ia juga amat kagum dengan sosok Ahok yang menurutnya sebagai pribadi yang berani dan tegas.
"Tegas, saklak, to the point. Satu yang paling mantap, nggak ada takutnya, hidup nggak ada takut berarti nggak terikat. Dia (Ahok) manusia bebas pak," sanjungnya.
Dewi amat berharap, setelah bebas Ahok bisa menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok nya yang tegas dinilai cocok untuk mendukung komisi antirasuah tersebut.
"Maunya jadi ketua KPK. Sekarang kan persoalan kita cuma korupsi. Karena beliau berani dan tegas makanya kita yakin pak Ahok bisa jadi ketua KPK," katanya.
Ahok dinyatakan bebas murni dari dua tahun masa tahananya. Dia ditahan karena kasus penistaan agama saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Meikarta Bayar Pelicin Rp 1 Miliar Untuk Dapatkan IMB di Bekasi
Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'