Suara.com - Menjelang detik-detik bebasnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sejumlah orang yang mengaku sebagai pendukung Ahok alias Ahoker sudah menanti sang idola hari ini, Kamis (24/1/2019).
Dari pengakuan sejumlah Ahoker, banyak dari mereka yang sudah datang ke Mako Brimob Kelapa Dua sejak subuh hari. Salah satunya adalah Ahoker dari kelompok Wonder Nande, (Nande dalam Bahasa Batak Karo berarti Ibu).
Para Wonder Nande itu sudah berada di Mako Brimob sejak Rabu sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka mengaku berangkat dari Cengkareng, Tangerang dengan menyewa transportasi online.
"Kami dari Cengkareng dan sudah di sini sampai pagi. Hanya mau melihat pak Ahok bebas," ujar salah satu kelompok Wonder Nande, Dewi Sembiring di depan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Kamis (24/1/2019).
Ia mengaku rela menunggu sedari pagi demi menyaksikan detik-detik bebasnya Ahok dari penjara. Ia juga amat kagum dengan sosok Ahok yang menurutnya sebagai pribadi yang berani dan tegas.
"Tegas, saklak, to the point. Satu yang paling mantap, nggak ada takutnya, hidup nggak ada takut berarti nggak terikat. Dia (Ahok) manusia bebas pak," sanjungnya.
Dewi amat berharap, setelah bebas Ahok bisa menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok nya yang tegas dinilai cocok untuk mendukung komisi antirasuah tersebut.
"Maunya jadi ketua KPK. Sekarang kan persoalan kita cuma korupsi. Karena beliau berani dan tegas makanya kita yakin pak Ahok bisa jadi ketua KPK," katanya.
Ahok dinyatakan bebas murni dari dua tahun masa tahananya. Dia ditahan karena kasus penistaan agama saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Meikarta Bayar Pelicin Rp 1 Miliar Untuk Dapatkan IMB di Bekasi
Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
Terkini
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!