Suara.com - Menjelang detik-detik bebasnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sejumlah orang yang mengaku sebagai pendukung Ahok alias Ahoker sudah menanti sang idola hari ini, Kamis (24/1/2019).
Dari pengakuan sejumlah Ahoker, banyak dari mereka yang sudah datang ke Mako Brimob Kelapa Dua sejak subuh hari. Salah satunya adalah Ahoker dari kelompok Wonder Nande, (Nande dalam Bahasa Batak Karo berarti Ibu).
Para Wonder Nande itu sudah berada di Mako Brimob sejak Rabu sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka mengaku berangkat dari Cengkareng, Tangerang dengan menyewa transportasi online.
"Kami dari Cengkareng dan sudah di sini sampai pagi. Hanya mau melihat pak Ahok bebas," ujar salah satu kelompok Wonder Nande, Dewi Sembiring di depan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Kamis (24/1/2019).
Ia mengaku rela menunggu sedari pagi demi menyaksikan detik-detik bebasnya Ahok dari penjara. Ia juga amat kagum dengan sosok Ahok yang menurutnya sebagai pribadi yang berani dan tegas.
"Tegas, saklak, to the point. Satu yang paling mantap, nggak ada takutnya, hidup nggak ada takut berarti nggak terikat. Dia (Ahok) manusia bebas pak," sanjungnya.
Dewi amat berharap, setelah bebas Ahok bisa menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok nya yang tegas dinilai cocok untuk mendukung komisi antirasuah tersebut.
"Maunya jadi ketua KPK. Sekarang kan persoalan kita cuma korupsi. Karena beliau berani dan tegas makanya kita yakin pak Ahok bisa jadi ketua KPK," katanya.
Ahok dinyatakan bebas murni dari dua tahun masa tahananya. Dia ditahan karena kasus penistaan agama saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Meikarta Bayar Pelicin Rp 1 Miliar Untuk Dapatkan IMB di Bekasi
Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas