Suara.com - Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamamik terkait kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Menurut Basaria, kasus suap ini terungkap berawal saat tim penindakan KPK meringkus adik kandung Khamamik, Taufik Hidayat di sebuah toko ban di Lampung Tengah, Rabu (23/1/2019) kemarin.
"Dari lokasi, tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp lOO ribu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019) malam.
Basaria menjelaskan, saat ditangkap, Taufik sedang bersama rekannya berinsial MD dan sopir pribadi Khamamik. Dari penangkapan itu, kata Basaria, uang miliaran rupiah itu sempat dititipkan di toko ban tersebut sebelum diambil adik kandung Khamamik. Uang Rp 1,28 miliar itu merupakan fee yang diberikan pemilik PT Jasa Promix Nusantara Sibron Azis.
"Uang Rp 1.28 miliar, dititipkan di toko ban untuk menunggu Taufik datang. Kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," ujar Basaria
Selanjutnya, tim penindakan KPK sekitar pukul 15.30 WIB bergerak menuju ke Jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah untuk menangkap Kardinal yang merupakan perantara Sibron Azis. Dalam pengembangan, KPK juga membekuk Sibron di kantornya, Jalan Harun II Tanjung Karang Timur. Saat ditangkap, Sibron sedang bersama dua stafnya.
Terakhir, petugas kemudian menangkap Khamamik. Penangkapan itu dilakukan rumah Khamamik pada Kamis dini hari tadi. Sedangkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra dibekuk tim KPK pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB
"Itu kami amankan Bupati Mesuji dini hari. Dan pagi pukul 6 pagi, tim mengamankan Wawan Suhendra (WS) di kantor PUPR Kabupaten Mesuji," kata Basaria.
Dari penindakan OTT itu, KPK telah menetapkan Khamamik, Taufik Hidayat, Sibron Azis, Kardinal dan Wawan sebagai tersangka. Diduga praktik suap itu ditujukan sebagai imbala terkait 4 proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji yang digarap perusahaaan milik Sibron.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jelang Chelsea vs Tottenham di Piala Liga Inggris
Dalam kasus ini, Khamamik, Taufik dan Wawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, selaku pemberi, yakni Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sekongkol Suap Proyek, Bupati Mesuji dan Adik Kandung Kompak Jadi Tersangka
-
Terjaring OTT, Bupati Mesuji Khamamik Bungkam Saat Tiba di KPK
-
Imam Nahrawi: Pengajuan Proposal di Kemenpora Sudah Lewati Prosedur
-
Periksa Imam Nahrawi, KPK Klarifikasi Penggeledahan di Ruang Kerja Menpora
-
Bebas, Chris John Harap Ahok Mau Benahi Carut-marut Olahraga Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!