Suara.com - Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamamik terkait kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Menurut Basaria, kasus suap ini terungkap berawal saat tim penindakan KPK meringkus adik kandung Khamamik, Taufik Hidayat di sebuah toko ban di Lampung Tengah, Rabu (23/1/2019) kemarin.
"Dari lokasi, tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp lOO ribu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019) malam.
Basaria menjelaskan, saat ditangkap, Taufik sedang bersama rekannya berinsial MD dan sopir pribadi Khamamik. Dari penangkapan itu, kata Basaria, uang miliaran rupiah itu sempat dititipkan di toko ban tersebut sebelum diambil adik kandung Khamamik. Uang Rp 1,28 miliar itu merupakan fee yang diberikan pemilik PT Jasa Promix Nusantara Sibron Azis.
"Uang Rp 1.28 miliar, dititipkan di toko ban untuk menunggu Taufik datang. Kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," ujar Basaria
Selanjutnya, tim penindakan KPK sekitar pukul 15.30 WIB bergerak menuju ke Jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah untuk menangkap Kardinal yang merupakan perantara Sibron Azis. Dalam pengembangan, KPK juga membekuk Sibron di kantornya, Jalan Harun II Tanjung Karang Timur. Saat ditangkap, Sibron sedang bersama dua stafnya.
Terakhir, petugas kemudian menangkap Khamamik. Penangkapan itu dilakukan rumah Khamamik pada Kamis dini hari tadi. Sedangkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra dibekuk tim KPK pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB
"Itu kami amankan Bupati Mesuji dini hari. Dan pagi pukul 6 pagi, tim mengamankan Wawan Suhendra (WS) di kantor PUPR Kabupaten Mesuji," kata Basaria.
Dari penindakan OTT itu, KPK telah menetapkan Khamamik, Taufik Hidayat, Sibron Azis, Kardinal dan Wawan sebagai tersangka. Diduga praktik suap itu ditujukan sebagai imbala terkait 4 proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji yang digarap perusahaaan milik Sibron.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jelang Chelsea vs Tottenham di Piala Liga Inggris
Dalam kasus ini, Khamamik, Taufik dan Wawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, selaku pemberi, yakni Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sekongkol Suap Proyek, Bupati Mesuji dan Adik Kandung Kompak Jadi Tersangka
-
Terjaring OTT, Bupati Mesuji Khamamik Bungkam Saat Tiba di KPK
-
Imam Nahrawi: Pengajuan Proposal di Kemenpora Sudah Lewati Prosedur
-
Periksa Imam Nahrawi, KPK Klarifikasi Penggeledahan di Ruang Kerja Menpora
-
Bebas, Chris John Harap Ahok Mau Benahi Carut-marut Olahraga Indonesia
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban