Suara.com - Sali sebar video seks mantan pacarnya ke Facebook dan WhatsApp. Sebar video seks itu lantaran Sali ketagihan memperkosa mantan pacarnya untuk ketiga kali.
Aksi perkosaan dan sebar video seks itu ketahuhan polisi. Sali pun ditangkap. Sali adalah warga Kabupaten Bangkalan.
Awal kejadian pemerkosaan pada Januari 2019 lalu. Saat itu, mantan pacar Sali, SF yang baru berusia 18 tahun ditelpon untuk diminta datang ke rumahnya. Rumah mereka masih satu desa.
Setelah korban tiba, Sali menyuruh korban masuk ke dalam dapur rumah. Di dalam dapur itulah Sali melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban serta memelintir tangan gadis belia tersebut.
Lantaran menang tenaga, Sali dengan leluasa menyetubuhi korban. Dua hari setelah kejadian itu, Sali mengancam akan menyebarkan video seks korban. Karena takut, aksi persetubuhan bukan suami istri itu kembali terjadi.
Tak sampai di situ, Sali sepertinya ketagihan dengan tubuh korban. Dia hendak melakukan pemerkosaan untuk ketiga kalinya.
“Selasa 22 Januari 2019 kemarin, Sali mengirim hasil foto dan video pemerkosaan tersebut kepada kakak korban, bahkan dijadikan status whatsapp dan FB,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Moh. Wiji Santoso, Kamis (24/1/2019).
Lanjut Wiji, akibat perbuatannya, Sali dilaporkan oleh pihak keluarga korban dan berhasil diciduk untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sali diancam dengan pasal 45 Jo 27 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Subs pasal 29 Jo 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” pungkasnya.
Baca Juga: Janji Diantar ke Rumah, Gadis Difabel Diperkosa Sopir Angkot
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Belasan Kilometer Langkah Kaki di Tengah Dahaga: Kisah Rahmat, Penjaga Nadi Rel Kereta Api
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
-
Pria Ngaku Aparat Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang Ditangkap
-
Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan
-
Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo