Suara.com - Sali sebar video seks mantan pacarnya ke Facebook dan WhatsApp. Sebar video seks itu lantaran Sali ketagihan memperkosa mantan pacarnya untuk ketiga kali.
Aksi perkosaan dan sebar video seks itu ketahuhan polisi. Sali pun ditangkap. Sali adalah warga Kabupaten Bangkalan.
Awal kejadian pemerkosaan pada Januari 2019 lalu. Saat itu, mantan pacar Sali, SF yang baru berusia 18 tahun ditelpon untuk diminta datang ke rumahnya. Rumah mereka masih satu desa.
Setelah korban tiba, Sali menyuruh korban masuk ke dalam dapur rumah. Di dalam dapur itulah Sali melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban serta memelintir tangan gadis belia tersebut.
Lantaran menang tenaga, Sali dengan leluasa menyetubuhi korban. Dua hari setelah kejadian itu, Sali mengancam akan menyebarkan video seks korban. Karena takut, aksi persetubuhan bukan suami istri itu kembali terjadi.
Tak sampai di situ, Sali sepertinya ketagihan dengan tubuh korban. Dia hendak melakukan pemerkosaan untuk ketiga kalinya.
“Selasa 22 Januari 2019 kemarin, Sali mengirim hasil foto dan video pemerkosaan tersebut kepada kakak korban, bahkan dijadikan status whatsapp dan FB,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Moh. Wiji Santoso, Kamis (24/1/2019).
Lanjut Wiji, akibat perbuatannya, Sali dilaporkan oleh pihak keluarga korban dan berhasil diciduk untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sali diancam dengan pasal 45 Jo 27 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Subs pasal 29 Jo 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” pungkasnya.
Baca Juga: Janji Diantar ke Rumah, Gadis Difabel Diperkosa Sopir Angkot
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan
-
Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan
-
Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN
-
Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!