Suara.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir batal bebas dari penjara karena enggan menandatangani dokumen setia kepada Pancasila dan NKRI. Hal ini memicu tanggapan beragam dari sejumlah kalangan di dalam negeri. Bahkan termasuk juga Perdana Menteri Australia Scott Morrison.
Mengutip petikan wawancara jurnalis Australian Associated Press di New South Wales, Australia dua hari lalu, PM Australia Scott Morrison mengatakan, amat menghormati sistem peradilan di Indonesia. Ia sangat menyadari bahwa sistem peradilan Indonesia adalah sepenuhnya urusan Pemerintah Indonesia.
"Saya juga dapat meyakinkan warga Australia bahwa pemerintah kita, dan saya sendiri khususnya, telah konsisten dalam menyampaikan pandangan kami tentang perasaan kami mengenai masalah yang sangat penting ini, dan kepekaan yang sangat nyata baik bagi mereka yang terluka parah pada malam itu (merujuk pada insiden bom Bali 2002) dan 88 warga Australia yang terbunuh malam itu," ujar PM Australia Scott Morrison.
Scott tampak berhati-hati dalam menyikapi urungnya Abu Bakar Baasyir bebas dari penjara. Lagi-lagi, ia mengaku amat menghormati kedaulatan Pemerintah Indonesia terkait Abu Bakar Baasyir.
"Saya tidak ingin mengatakan apa-apa lagi tentang itu. Saya benar-benar menghormati kedaulatan Pemerintah Indonesia atas masalah-masalah ini dan saya menghargai sifat hubungan kami dengan cara kami yang dapat berhubungan secara konstruktif dengan rasa hormat," ujar sang perdana menteri.
Bantah Ada Tekanan Asing
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko membantah penyebab pemerintah urung membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir karena ada tekanan dari Perdana Menteri Australia Scott Morrison.
Menurut Moeldoko, Indonesia merupakan negara berdaulat dan tidak bisa diintervensi oleh siapapaun termasuk Australia.
"Ngarang saja, apa urusannya?. Kita negara berdaulat kok ditekan-tekan, memangnya siapa Australia?," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Baca Juga: Pernikahan Ahok dan Puput Belum Terdaftar di Dukcapil Jakarta Pusat
Mantan Panglima TNI itu menyebut pengkajian ulang pembebasan Baasyir bukanlah karena tekanan PM Australia.
Menurutnya, rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir baru pernyataan sepihak dari Penasehat Hukum Jokowi yakni Yusril Ihza Mahendra. Sebab, kata Moeldoko, pemerintah belum memutuskan terkait rencana bebasnya Baasyir.
"Nggak. Itu kan baru pernyataan sepihak dari Pak Yusril, belum jadi keputusan negara. Jadi banyak yang salah mengartikan seolah-olah itu menjadi keputusan final dari presiden," ucap dia.
Abu Bakar Baasyir sebelumnya didakwa terkait insiden bom Bali tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Namun hukuman itu dibatalkan dalam sidang banding dan ia dibebaskan pada tahun 2006. Abu Bakar Baasyir kembali ditahan karena peranannya dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Tag
Berita Terkait
-
BNPT: Abu Bakar Baasyir Menolak Program Deradikalisasi
-
Pengacara: Abu Bakar Baasyir Tak Perlu Teken Ikrar Setia pada NKRI
-
Fadli Zon: Abu Bakar Baasyir Urung Bebas, Indonesia Jangan Manut ke Asing
-
Fadli Zon: Ada Unsur Politis dalam Upaya Pembebasan Abu Bakar Baasyir
-
Abu Bakar Baasyir Ikhlas Urung Dibebaskan Pekan Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India