Suara.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir batal bebas dari penjara karena enggan menandatangani dokumen setia kepada Pancasila dan NKRI. Hal ini memicu tanggapan beragam dari sejumlah kalangan di dalam negeri. Bahkan termasuk juga Perdana Menteri Australia Scott Morrison.
Mengutip petikan wawancara jurnalis Australian Associated Press di New South Wales, Australia dua hari lalu, PM Australia Scott Morrison mengatakan, amat menghormati sistem peradilan di Indonesia. Ia sangat menyadari bahwa sistem peradilan Indonesia adalah sepenuhnya urusan Pemerintah Indonesia.
"Saya juga dapat meyakinkan warga Australia bahwa pemerintah kita, dan saya sendiri khususnya, telah konsisten dalam menyampaikan pandangan kami tentang perasaan kami mengenai masalah yang sangat penting ini, dan kepekaan yang sangat nyata baik bagi mereka yang terluka parah pada malam itu (merujuk pada insiden bom Bali 2002) dan 88 warga Australia yang terbunuh malam itu," ujar PM Australia Scott Morrison.
Scott tampak berhati-hati dalam menyikapi urungnya Abu Bakar Baasyir bebas dari penjara. Lagi-lagi, ia mengaku amat menghormati kedaulatan Pemerintah Indonesia terkait Abu Bakar Baasyir.
"Saya tidak ingin mengatakan apa-apa lagi tentang itu. Saya benar-benar menghormati kedaulatan Pemerintah Indonesia atas masalah-masalah ini dan saya menghargai sifat hubungan kami dengan cara kami yang dapat berhubungan secara konstruktif dengan rasa hormat," ujar sang perdana menteri.
Bantah Ada Tekanan Asing
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko membantah penyebab pemerintah urung membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir karena ada tekanan dari Perdana Menteri Australia Scott Morrison.
Menurut Moeldoko, Indonesia merupakan negara berdaulat dan tidak bisa diintervensi oleh siapapaun termasuk Australia.
"Ngarang saja, apa urusannya?. Kita negara berdaulat kok ditekan-tekan, memangnya siapa Australia?," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Baca Juga: Pernikahan Ahok dan Puput Belum Terdaftar di Dukcapil Jakarta Pusat
Mantan Panglima TNI itu menyebut pengkajian ulang pembebasan Baasyir bukanlah karena tekanan PM Australia.
Menurutnya, rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir baru pernyataan sepihak dari Penasehat Hukum Jokowi yakni Yusril Ihza Mahendra. Sebab, kata Moeldoko, pemerintah belum memutuskan terkait rencana bebasnya Baasyir.
"Nggak. Itu kan baru pernyataan sepihak dari Pak Yusril, belum jadi keputusan negara. Jadi banyak yang salah mengartikan seolah-olah itu menjadi keputusan final dari presiden," ucap dia.
Abu Bakar Baasyir sebelumnya didakwa terkait insiden bom Bali tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Namun hukuman itu dibatalkan dalam sidang banding dan ia dibebaskan pada tahun 2006. Abu Bakar Baasyir kembali ditahan karena peranannya dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Tag
Berita Terkait
-
BNPT: Abu Bakar Baasyir Menolak Program Deradikalisasi
-
Pengacara: Abu Bakar Baasyir Tak Perlu Teken Ikrar Setia pada NKRI
-
Fadli Zon: Abu Bakar Baasyir Urung Bebas, Indonesia Jangan Manut ke Asing
-
Fadli Zon: Ada Unsur Politis dalam Upaya Pembebasan Abu Bakar Baasyir
-
Abu Bakar Baasyir Ikhlas Urung Dibebaskan Pekan Ini
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?