Suara.com - Kasus pencabulan seorang penjual cilok berinisial SGT (35) terhadap anak tirinya, But (15)—bukan nama sebenarnya—di Kecamatan Pengasih, Kulonprogro, Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa waktu lalu belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Satuan Reserse Kriminal masih dalam tahap pemberkasan atas kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Kulonprogo Ajun Komisaris Ngadi menuturkan, polisi masih berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Dia menjamin semua proses sesuai prosedur.
“Memang prosesnya seperti ini. Kami juga berharap ini bisa segera selesai,” katanya, seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com, Kamis (24/1/2019).
Ngadi enggan berkomentar ikhwal berkas apa saja yang masih kurang karena terkait dengan teknis sehingga belum dapat disampaikan ke ranah publik.
Meski demikian, dia mengaku segera menyelesaikan pemberkasan ini agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
SGT, warga Desa Hargowilis, Kecamatan Kokap terancam mendekam di jeruji besi usai kedapatan mencabuli anak tirinya.
Perbuatan ini bahkan dilakukan pelaku berulang kali sejak korban masih berusia 13 tahun. Polisi membeberkan kasus ini pada Kamis (17/1). Perbuatan dilakukan pelaku sejak April 2014.
Kepala Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Anggara Nasution dalam gelar perkara di Mapolres Kulonprogo, Kamis (17/1/) lalu mengatakan, perbuatan ini dilakukan pelaku sejak April 2014.
Pada 12 Januari 2019, pelaku kembali melakukan aksi yang kesekian kalinya di kamar kosnya yang juga disinggahi korban beserta istrinya (ibu kandung korban) di Kecamatan Pengasih.
Baca Juga: Ayah: Vanessa Angel Salah Bergaul
Namun, aksi tersebut terbongkar karena korban melaporkan hal tersebut ke ayah kandungnya yang lantas diteruskan ke Polsek Pengasih.
Barang bukti berupa celana panjang, kaus lengan pendek dan pakaian dalam korban kemudian diamankan Polres Kulonprogo yang disertai penangkapan pelaku.
Anggara mengungkapkan, pelaku tega melakukan perbuatan tersebut karena tergiur fisik korban. Perbuatan SGT selain dilakukan di kosnya, juga pernah dilakukan di rumah kakek korban dan rumah tetangga pelaku di Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih.
Pelaku, kata Anggara, melakukan perbuatan tersebut saat indekosnya dalam kondisi sepi. Walhasil saat itu, ibu korban tidak mengetahuinya.
Paksaan dan ancaman seperti jika tidak dituruti maka tidak akan dibiayai hidupnya, memuluskan aksi tersebut.
"Ancaman kepada korban seperti kalau tidak dituruti tidak dibiayai, ditakuti dan dipaksa, jadi lebih ancaman verbal tapi fisiknya ke kekerasan seksual," kata Anggara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana