Suara.com - Kasus pencabulan seorang penjual cilok berinisial SGT (35) terhadap anak tirinya, But (15)—bukan nama sebenarnya—di Kecamatan Pengasih, Kulonprogro, Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa waktu lalu belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Satuan Reserse Kriminal masih dalam tahap pemberkasan atas kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Kulonprogo Ajun Komisaris Ngadi menuturkan, polisi masih berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Dia menjamin semua proses sesuai prosedur.
“Memang prosesnya seperti ini. Kami juga berharap ini bisa segera selesai,” katanya, seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com, Kamis (24/1/2019).
Ngadi enggan berkomentar ikhwal berkas apa saja yang masih kurang karena terkait dengan teknis sehingga belum dapat disampaikan ke ranah publik.
Meski demikian, dia mengaku segera menyelesaikan pemberkasan ini agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
SGT, warga Desa Hargowilis, Kecamatan Kokap terancam mendekam di jeruji besi usai kedapatan mencabuli anak tirinya.
Perbuatan ini bahkan dilakukan pelaku berulang kali sejak korban masih berusia 13 tahun. Polisi membeberkan kasus ini pada Kamis (17/1). Perbuatan dilakukan pelaku sejak April 2014.
Kepala Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Anggara Nasution dalam gelar perkara di Mapolres Kulonprogo, Kamis (17/1/) lalu mengatakan, perbuatan ini dilakukan pelaku sejak April 2014.
Pada 12 Januari 2019, pelaku kembali melakukan aksi yang kesekian kalinya di kamar kosnya yang juga disinggahi korban beserta istrinya (ibu kandung korban) di Kecamatan Pengasih.
Baca Juga: Ayah: Vanessa Angel Salah Bergaul
Namun, aksi tersebut terbongkar karena korban melaporkan hal tersebut ke ayah kandungnya yang lantas diteruskan ke Polsek Pengasih.
Barang bukti berupa celana panjang, kaus lengan pendek dan pakaian dalam korban kemudian diamankan Polres Kulonprogo yang disertai penangkapan pelaku.
Anggara mengungkapkan, pelaku tega melakukan perbuatan tersebut karena tergiur fisik korban. Perbuatan SGT selain dilakukan di kosnya, juga pernah dilakukan di rumah kakek korban dan rumah tetangga pelaku di Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih.
Pelaku, kata Anggara, melakukan perbuatan tersebut saat indekosnya dalam kondisi sepi. Walhasil saat itu, ibu korban tidak mengetahuinya.
Paksaan dan ancaman seperti jika tidak dituruti maka tidak akan dibiayai hidupnya, memuluskan aksi tersebut.
"Ancaman kepada korban seperti kalau tidak dituruti tidak dibiayai, ditakuti dan dipaksa, jadi lebih ancaman verbal tapi fisiknya ke kekerasan seksual," kata Anggara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok