Suara.com - Guru honorer berinisial PL kini harus meringkuk di penjara lantaran statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial JPB (36). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mengantongi bukti visum terkait tindakan rudapaksa yang menimpa korban di Kecamatan Bonggakaradeng beberapa waktu lalu.
"Setelah mendapatkan hasil dari visum dari Dokter Psikatri RS Lakipadada dan penyidik PPA, kita tetapkan tersangka dan sudah bisa dipenjarakan," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan seperti diwartakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Penahanan juga dilakukan kepada tersangka sesuai surat perintah penahanan Nomor: SP Han/11/I/Res.1.24/2019/Reskrim tanggal 24 Januari 2019. Dalam kasus ini, PL sempat menjalani wajib lapor sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya itu, guru honerer itu dijerat Pasal 286 KUHP subsider Pasal 290 KUHP tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan.
Terungkapnya kasus ini, setelah polisi menerima laporan dari korban pada 2 Januari 2019 lalu. Laporan itu terigistrasi dengan nomor LPB / 03/I/2019. Menurutnya, kasus ini merupakan satu dari 6 laporan persetubuhan yang disampaikan masyarakat ke Polres Tana Toraja pada awal tahun 2019.
"Sehingga dengan maraknya kasus tersebut, diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat baik dari pemerintah, sekolah, media dan terutama para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak menjadi korban Kejahatan berikutnya" tandasnya.
Sumber: Kabarmakassar.com
Berita Terkait
-
Polisi dan Guru Goyang India, Siswa Dibuat Gemas Melihatnya
-
Janji Diantar ke Rumah, Gadis Difabel Diperkosa Sopir Angkot
-
Tertidur Usai Maling di Rumah Tetangga, Adita Sempat Diantar Pulang
-
PSK Online Dibekuk Indehoi di Hotel, Kondom Sampai Lingerie Disita Polisi
-
Ngaku Jadi Pengurus Pesantren, Lelaki Ini Perkosa Siswi SMP di Hotel
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan