Suara.com - Guru honorer berinisial PL kini harus meringkuk di penjara lantaran statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial JPB (36). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mengantongi bukti visum terkait tindakan rudapaksa yang menimpa korban di Kecamatan Bonggakaradeng beberapa waktu lalu.
"Setelah mendapatkan hasil dari visum dari Dokter Psikatri RS Lakipadada dan penyidik PPA, kita tetapkan tersangka dan sudah bisa dipenjarakan," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan seperti diwartakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Penahanan juga dilakukan kepada tersangka sesuai surat perintah penahanan Nomor: SP Han/11/I/Res.1.24/2019/Reskrim tanggal 24 Januari 2019. Dalam kasus ini, PL sempat menjalani wajib lapor sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya itu, guru honerer itu dijerat Pasal 286 KUHP subsider Pasal 290 KUHP tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan.
Terungkapnya kasus ini, setelah polisi menerima laporan dari korban pada 2 Januari 2019 lalu. Laporan itu terigistrasi dengan nomor LPB / 03/I/2019. Menurutnya, kasus ini merupakan satu dari 6 laporan persetubuhan yang disampaikan masyarakat ke Polres Tana Toraja pada awal tahun 2019.
"Sehingga dengan maraknya kasus tersebut, diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat baik dari pemerintah, sekolah, media dan terutama para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak menjadi korban Kejahatan berikutnya" tandasnya.
Sumber: Kabarmakassar.com
Berita Terkait
-
Polisi dan Guru Goyang India, Siswa Dibuat Gemas Melihatnya
-
Janji Diantar ke Rumah, Gadis Difabel Diperkosa Sopir Angkot
-
Tertidur Usai Maling di Rumah Tetangga, Adita Sempat Diantar Pulang
-
PSK Online Dibekuk Indehoi di Hotel, Kondom Sampai Lingerie Disita Polisi
-
Ngaku Jadi Pengurus Pesantren, Lelaki Ini Perkosa Siswi SMP di Hotel
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban