Suara.com - Polisi membekuk RF (44), seorang pegawai negeri sipil (PNS) lantaran diduga telah menyetubuhi gadis belia berinisial AS (15) di dalam mobil pribadinya.
"Oknum PNS yang diduga melakukan tindak pidana tersebut berinisial RF (44) asal Barabai, Kabupaten HST. Sedangkan korbannya adalah seorang anak di bawah umur AS (15),” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK, MH seperti dikutip Kanalkalimantan --jaringan Suara.com, kemarin.
Kasus pencabulan itu terungkap saat polisi mencurigai sebuah mobil yang sedang menepi di pinggir tol. Saat itu, petugas sedang patroli rutin di sekitar Jalan Tol Desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah pada Jumat (25/1/2019) malam.
Merasa ada yang janggal, polisi akhirnya menggerebek penumpang mobil tersebut. Alhasil, RF saat itu kedapatan sudah menggauli korban layaknya suami-istri. Polisi juga menemukan cairan yang diduga seperti sperma saat menggerebek PNS cabul itu.
Selain itu, berbagai barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan panjang merek Ignite warna abu-abu, 1 lembar celana legging merek Bebe warna hitam, 1 lembar celana dalam merk Ghanel warna biru, 1 lembar BH warna krem, 1 (satu) buah mobil Toyota Avanza DA 1963 HB warna putih turut disita polisi terkait penggerebekan tersebut.
Atas kejadian tersebut, anggota kepolisian langsung memberitahukan orangtua korban. Dan orangtua korban langsung menuju ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk melaporkan tindakan cabul RF.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengaku telah memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap RF terkait tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, PNS itu dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Kanalkalimantan.com
Baca Juga: Guru SD Cabuli Murid di Toilet Sekolah, Warganet: Astagfirullah
Berita Terkait
-
PNS Pemprov Jatim Diduga Nyambi Jadi Mucikari PSK Online
-
Arisan Online Bermodus Gandakan Uang, Wanita Ini Diburu Warga Ambon
-
Sekongkol Curi Sapi Ternak, Pasutri Ini Berakhir di Penjara
-
Kerja 8 Tahun Jadi Sopir, Ruslan Nekat Rampok Rumah Majikan
-
PNS Pemkot Jakarta Utara Dilarang Pakai Botol Minum Plastik Sekali Pakai
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon