Suara.com - Polisi membekuk RF (44), seorang pegawai negeri sipil (PNS) lantaran diduga telah menyetubuhi gadis belia berinisial AS (15) di dalam mobil pribadinya.
"Oknum PNS yang diduga melakukan tindak pidana tersebut berinisial RF (44) asal Barabai, Kabupaten HST. Sedangkan korbannya adalah seorang anak di bawah umur AS (15),” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK, MH seperti dikutip Kanalkalimantan --jaringan Suara.com, kemarin.
Kasus pencabulan itu terungkap saat polisi mencurigai sebuah mobil yang sedang menepi di pinggir tol. Saat itu, petugas sedang patroli rutin di sekitar Jalan Tol Desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah pada Jumat (25/1/2019) malam.
Merasa ada yang janggal, polisi akhirnya menggerebek penumpang mobil tersebut. Alhasil, RF saat itu kedapatan sudah menggauli korban layaknya suami-istri. Polisi juga menemukan cairan yang diduga seperti sperma saat menggerebek PNS cabul itu.
Selain itu, berbagai barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan panjang merek Ignite warna abu-abu, 1 lembar celana legging merek Bebe warna hitam, 1 lembar celana dalam merk Ghanel warna biru, 1 lembar BH warna krem, 1 (satu) buah mobil Toyota Avanza DA 1963 HB warna putih turut disita polisi terkait penggerebekan tersebut.
Atas kejadian tersebut, anggota kepolisian langsung memberitahukan orangtua korban. Dan orangtua korban langsung menuju ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk melaporkan tindakan cabul RF.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengaku telah memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap RF terkait tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, PNS itu dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Kanalkalimantan.com
Baca Juga: Guru SD Cabuli Murid di Toilet Sekolah, Warganet: Astagfirullah
Berita Terkait
-
PNS Pemprov Jatim Diduga Nyambi Jadi Mucikari PSK Online
-
Arisan Online Bermodus Gandakan Uang, Wanita Ini Diburu Warga Ambon
-
Sekongkol Curi Sapi Ternak, Pasutri Ini Berakhir di Penjara
-
Kerja 8 Tahun Jadi Sopir, Ruslan Nekat Rampok Rumah Majikan
-
PNS Pemkot Jakarta Utara Dilarang Pakai Botol Minum Plastik Sekali Pakai
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM