Suara.com - Polisi membekuk RF (44), seorang pegawai negeri sipil (PNS) lantaran diduga telah menyetubuhi gadis belia berinisial AS (15) di dalam mobil pribadinya.
"Oknum PNS yang diduga melakukan tindak pidana tersebut berinisial RF (44) asal Barabai, Kabupaten HST. Sedangkan korbannya adalah seorang anak di bawah umur AS (15),” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK, MH seperti dikutip Kanalkalimantan --jaringan Suara.com, kemarin.
Kasus pencabulan itu terungkap saat polisi mencurigai sebuah mobil yang sedang menepi di pinggir tol. Saat itu, petugas sedang patroli rutin di sekitar Jalan Tol Desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah pada Jumat (25/1/2019) malam.
Merasa ada yang janggal, polisi akhirnya menggerebek penumpang mobil tersebut. Alhasil, RF saat itu kedapatan sudah menggauli korban layaknya suami-istri. Polisi juga menemukan cairan yang diduga seperti sperma saat menggerebek PNS cabul itu.
Selain itu, berbagai barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan panjang merek Ignite warna abu-abu, 1 lembar celana legging merek Bebe warna hitam, 1 lembar celana dalam merk Ghanel warna biru, 1 lembar BH warna krem, 1 (satu) buah mobil Toyota Avanza DA 1963 HB warna putih turut disita polisi terkait penggerebekan tersebut.
Atas kejadian tersebut, anggota kepolisian langsung memberitahukan orangtua korban. Dan orangtua korban langsung menuju ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk melaporkan tindakan cabul RF.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengaku telah memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap RF terkait tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, PNS itu dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Kanalkalimantan.com
Baca Juga: Guru SD Cabuli Murid di Toilet Sekolah, Warganet: Astagfirullah
Berita Terkait
-
PNS Pemprov Jatim Diduga Nyambi Jadi Mucikari PSK Online
-
Arisan Online Bermodus Gandakan Uang, Wanita Ini Diburu Warga Ambon
-
Sekongkol Curi Sapi Ternak, Pasutri Ini Berakhir di Penjara
-
Kerja 8 Tahun Jadi Sopir, Ruslan Nekat Rampok Rumah Majikan
-
PNS Pemkot Jakarta Utara Dilarang Pakai Botol Minum Plastik Sekali Pakai
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu