Suara.com - Entah apa yang ada dalam pikiran seorang pria berusia 28 berinisial PI. Ia gelap mata hingga tega melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Abdurachman. PI dilaporkan membunuh ayahnya sendiri dengan menggunakan sebilah celurit.
Dari informasi yang didapat Suara.com, PI tega membunuh ayah kandungnya sendiri lantaran sakit hati hanya karena ditegur oleh korban.
Kejadian pembunuhan itu berawal ketika PI terlibat cekcok dengan temanya saat sedang nongkrong tidak jauh dari rumahnya di Jalan Kapuk Sawah, RT 10/12, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, pukul 15.30 WIB. Saat cekcok terjadi, korban datang dan langsung melerai PI dan temannya yang tidak diketahui namanya itu.
"Maghrib itu dia berantem sama temennya. Nah trus bapaknya lewat mau misahin. Nah anaknya ini nggak terima pas dipisahin bapaknya," ujar Neti (50) ibu RT 10/12 saat ditemui Suara.com di rumahnya, Kamis (31/1/2019).
PI disebut tidak terima dengan sikap sang ayah karena dinilai lebih membela temannya.
"Abis itu bapaknya pulang ke rumah. Katanya dia nggak terima, dikira bapaknya belain temennya. Padahal bapaknya kan cuma misahin," ucap Neti.
Karena emosi yang sudah memuncak, memancing PI bertindak di luar kewajaran. Ia mengambil sebilah celurit dan langsung ditebaskan ke tubuh ayah kandungnya hingga tewas.
"Pas bapak sama anaknya (pelaku) pulang, istri dia (pelaku) lagi mandi. Nah istrinya denger teriakan bapaknya karena dibacok itu. Entah kepala atau leher gitu." terangnya.
Korban dalam keadaan sekarat langsung dibawa ke RSUD Cengkareng. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong. Selanjutnya polisi membawa jenazah ke RS Polri untuk keperluan autopsi.
Baca Juga: Geram, PSI Laporkan Baliho Dukungan Hak-Hak LGBT ke Bawaslu DKI Jakarta
Dari hasil penyidikan sementara, polisi tak menemukan indikasi pengaruh miras saat pelaku membunuh lelaki paruh baya itu.
"Kita cek hasilnya nihil. Pelaku tak terpengaruh miras," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol H Khoiri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/1/2019).
Terkait kasus tersebut, PI kini ditahan di sel tahanan Polsek Cengkareng. Dia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
10 Bocah Ditemukan Tewas dengan Kondisi Gigi Terlepas, Diduga Korban Sihir
-
Mendadak Naikkan Tarif, PSK Tewas Dikepruk Helm Pelanggan
-
Dibohongi, Pengusaha Teh 5 Hari Tidur Bareng Mayat Istri Sopirnya
-
Inah Diperkosa, Dibunuh, Diperkosa Lagi, Lantas Dibakar karena Utang Sabu
-
Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Cengkareng, Warga: Ini Meresahkan!
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS
-
Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz