Suara.com - Entah apa yang ada dalam pikiran seorang pria berusia 28 berinisial PI. Ia gelap mata hingga tega melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Abdurachman. PI dilaporkan membunuh ayahnya sendiri dengan menggunakan sebilah celurit.
Dari informasi yang didapat Suara.com, PI tega membunuh ayah kandungnya sendiri lantaran sakit hati hanya karena ditegur oleh korban.
Kejadian pembunuhan itu berawal ketika PI terlibat cekcok dengan temanya saat sedang nongkrong tidak jauh dari rumahnya di Jalan Kapuk Sawah, RT 10/12, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, pukul 15.30 WIB. Saat cekcok terjadi, korban datang dan langsung melerai PI dan temannya yang tidak diketahui namanya itu.
"Maghrib itu dia berantem sama temennya. Nah trus bapaknya lewat mau misahin. Nah anaknya ini nggak terima pas dipisahin bapaknya," ujar Neti (50) ibu RT 10/12 saat ditemui Suara.com di rumahnya, Kamis (31/1/2019).
PI disebut tidak terima dengan sikap sang ayah karena dinilai lebih membela temannya.
"Abis itu bapaknya pulang ke rumah. Katanya dia nggak terima, dikira bapaknya belain temennya. Padahal bapaknya kan cuma misahin," ucap Neti.
Karena emosi yang sudah memuncak, memancing PI bertindak di luar kewajaran. Ia mengambil sebilah celurit dan langsung ditebaskan ke tubuh ayah kandungnya hingga tewas.
"Pas bapak sama anaknya (pelaku) pulang, istri dia (pelaku) lagi mandi. Nah istrinya denger teriakan bapaknya karena dibacok itu. Entah kepala atau leher gitu." terangnya.
Korban dalam keadaan sekarat langsung dibawa ke RSUD Cengkareng. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong. Selanjutnya polisi membawa jenazah ke RS Polri untuk keperluan autopsi.
Baca Juga: Geram, PSI Laporkan Baliho Dukungan Hak-Hak LGBT ke Bawaslu DKI Jakarta
Dari hasil penyidikan sementara, polisi tak menemukan indikasi pengaruh miras saat pelaku membunuh lelaki paruh baya itu.
"Kita cek hasilnya nihil. Pelaku tak terpengaruh miras," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol H Khoiri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/1/2019).
Terkait kasus tersebut, PI kini ditahan di sel tahanan Polsek Cengkareng. Dia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
10 Bocah Ditemukan Tewas dengan Kondisi Gigi Terlepas, Diduga Korban Sihir
-
Mendadak Naikkan Tarif, PSK Tewas Dikepruk Helm Pelanggan
-
Dibohongi, Pengusaha Teh 5 Hari Tidur Bareng Mayat Istri Sopirnya
-
Inah Diperkosa, Dibunuh, Diperkosa Lagi, Lantas Dibakar karena Utang Sabu
-
Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Cengkareng, Warga: Ini Meresahkan!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum