Suara.com - Entah apa yang ada dalam pikiran seorang pria berusia 28 berinisial PI. Ia gelap mata hingga tega melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Abdurachman. PI dilaporkan membunuh ayahnya sendiri dengan menggunakan sebilah celurit.
Dari informasi yang didapat Suara.com, PI tega membunuh ayah kandungnya sendiri lantaran sakit hati hanya karena ditegur oleh korban.
Kejadian pembunuhan itu berawal ketika PI terlibat cekcok dengan temanya saat sedang nongkrong tidak jauh dari rumahnya di Jalan Kapuk Sawah, RT 10/12, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, pukul 15.30 WIB. Saat cekcok terjadi, korban datang dan langsung melerai PI dan temannya yang tidak diketahui namanya itu.
"Maghrib itu dia berantem sama temennya. Nah trus bapaknya lewat mau misahin. Nah anaknya ini nggak terima pas dipisahin bapaknya," ujar Neti (50) ibu RT 10/12 saat ditemui Suara.com di rumahnya, Kamis (31/1/2019).
PI disebut tidak terima dengan sikap sang ayah karena dinilai lebih membela temannya.
"Abis itu bapaknya pulang ke rumah. Katanya dia nggak terima, dikira bapaknya belain temennya. Padahal bapaknya kan cuma misahin," ucap Neti.
Karena emosi yang sudah memuncak, memancing PI bertindak di luar kewajaran. Ia mengambil sebilah celurit dan langsung ditebaskan ke tubuh ayah kandungnya hingga tewas.
"Pas bapak sama anaknya (pelaku) pulang, istri dia (pelaku) lagi mandi. Nah istrinya denger teriakan bapaknya karena dibacok itu. Entah kepala atau leher gitu." terangnya.
Korban dalam keadaan sekarat langsung dibawa ke RSUD Cengkareng. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong. Selanjutnya polisi membawa jenazah ke RS Polri untuk keperluan autopsi.
Baca Juga: Geram, PSI Laporkan Baliho Dukungan Hak-Hak LGBT ke Bawaslu DKI Jakarta
Dari hasil penyidikan sementara, polisi tak menemukan indikasi pengaruh miras saat pelaku membunuh lelaki paruh baya itu.
"Kita cek hasilnya nihil. Pelaku tak terpengaruh miras," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol H Khoiri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/1/2019).
Terkait kasus tersebut, PI kini ditahan di sel tahanan Polsek Cengkareng. Dia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
10 Bocah Ditemukan Tewas dengan Kondisi Gigi Terlepas, Diduga Korban Sihir
-
Mendadak Naikkan Tarif, PSK Tewas Dikepruk Helm Pelanggan
-
Dibohongi, Pengusaha Teh 5 Hari Tidur Bareng Mayat Istri Sopirnya
-
Inah Diperkosa, Dibunuh, Diperkosa Lagi, Lantas Dibakar karena Utang Sabu
-
Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Cengkareng, Warga: Ini Meresahkan!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram