Suara.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN akan memberikan saksi kepala daerah yang tidak memecat PNS terpidana korupsi atau koruptor. Data yang didapat BKN, per 29 Januari 2019 masih ada 1879 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus Tipikor dan sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Namun belum dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Data tersebut berkurang sekitar 20,28 persen dibanding September 2018, dimana sebelumnya ada 2.357 PNS Tipikor BHT yang belum diberhentikan.
Padahal BKN bersama Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan surat keputusan bersama yang ditujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun di daerah. Surat tersebut memerintahkan agar PPK cepat mengambil tindakan, yakni memecat PNS terpidana korupsi.
"Pada September 2018, kesepakatannya 31 Desember 2018 harus selesai. Mendagri Men PAN RB dan BKN membuat surat keputusan bersama untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. Namun per 29 Januari 2019, baru 478 PNS Tipikor yang sudah ditindaklanjuti dengan diberhentikan," terang Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, di Kantor Regional II BKN Surabaya, Kamis (31/1/2018).
Ditegaskan Bima, surat edaran bersama nantinya juga akan disebar ke PPK pusat maupun di daerah. Surat edaran tersebut bisa dikeluarkan bersama antara Mendagri Men PAN RB dan BKN, atau bisa saja dikeluarkan Mendagri saja.
"Nantinya, melalui Mendagri saja sudah bisa memerintahkan PPK untuk menindaklanjuti pemecatan PNS Tipikor," ujar Bima.
Bagaimana jika surat edaran yang dikeluarkan tidak kunjung ditindaklanjuti? Bima menegaskan akan ada sanksi.
"Pastinya PPK atau Kepala Daerah, bisa mendapat sanksi. Sanksinya mungkin bisa teguran, skors, dan impachment atau diberhentikan. Itu kewenangan Mendagri untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin bisa dengan UU Otonomi Derah, atau dengan UU Administrasi Pemerintahan," pungkas Bima.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Bamsoet: Golkar Tak Rugi KPU Umumkan 8 Caleg Eks Napi Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung