Suara.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN akan memberikan saksi kepala daerah yang tidak memecat PNS terpidana korupsi atau koruptor. Data yang didapat BKN, per 29 Januari 2019 masih ada 1879 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus Tipikor dan sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Namun belum dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Data tersebut berkurang sekitar 20,28 persen dibanding September 2018, dimana sebelumnya ada 2.357 PNS Tipikor BHT yang belum diberhentikan.
Padahal BKN bersama Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan surat keputusan bersama yang ditujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun di daerah. Surat tersebut memerintahkan agar PPK cepat mengambil tindakan, yakni memecat PNS terpidana korupsi.
"Pada September 2018, kesepakatannya 31 Desember 2018 harus selesai. Mendagri Men PAN RB dan BKN membuat surat keputusan bersama untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. Namun per 29 Januari 2019, baru 478 PNS Tipikor yang sudah ditindaklanjuti dengan diberhentikan," terang Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, di Kantor Regional II BKN Surabaya, Kamis (31/1/2018).
Ditegaskan Bima, surat edaran bersama nantinya juga akan disebar ke PPK pusat maupun di daerah. Surat edaran tersebut bisa dikeluarkan bersama antara Mendagri Men PAN RB dan BKN, atau bisa saja dikeluarkan Mendagri saja.
"Nantinya, melalui Mendagri saja sudah bisa memerintahkan PPK untuk menindaklanjuti pemecatan PNS Tipikor," ujar Bima.
Bagaimana jika surat edaran yang dikeluarkan tidak kunjung ditindaklanjuti? Bima menegaskan akan ada sanksi.
"Pastinya PPK atau Kepala Daerah, bisa mendapat sanksi. Sanksinya mungkin bisa teguran, skors, dan impachment atau diberhentikan. Itu kewenangan Mendagri untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin bisa dengan UU Otonomi Derah, atau dengan UU Administrasi Pemerintahan," pungkas Bima.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Bamsoet: Golkar Tak Rugi KPU Umumkan 8 Caleg Eks Napi Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan