Suara.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN akan memberikan saksi kepala daerah yang tidak memecat PNS terpidana korupsi atau koruptor. Data yang didapat BKN, per 29 Januari 2019 masih ada 1879 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus Tipikor dan sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Namun belum dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Data tersebut berkurang sekitar 20,28 persen dibanding September 2018, dimana sebelumnya ada 2.357 PNS Tipikor BHT yang belum diberhentikan.
Padahal BKN bersama Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan surat keputusan bersama yang ditujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun di daerah. Surat tersebut memerintahkan agar PPK cepat mengambil tindakan, yakni memecat PNS terpidana korupsi.
"Pada September 2018, kesepakatannya 31 Desember 2018 harus selesai. Mendagri Men PAN RB dan BKN membuat surat keputusan bersama untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. Namun per 29 Januari 2019, baru 478 PNS Tipikor yang sudah ditindaklanjuti dengan diberhentikan," terang Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, di Kantor Regional II BKN Surabaya, Kamis (31/1/2018).
Ditegaskan Bima, surat edaran bersama nantinya juga akan disebar ke PPK pusat maupun di daerah. Surat edaran tersebut bisa dikeluarkan bersama antara Mendagri Men PAN RB dan BKN, atau bisa saja dikeluarkan Mendagri saja.
"Nantinya, melalui Mendagri saja sudah bisa memerintahkan PPK untuk menindaklanjuti pemecatan PNS Tipikor," ujar Bima.
Bagaimana jika surat edaran yang dikeluarkan tidak kunjung ditindaklanjuti? Bima menegaskan akan ada sanksi.
"Pastinya PPK atau Kepala Daerah, bisa mendapat sanksi. Sanksinya mungkin bisa teguran, skors, dan impachment atau diberhentikan. Itu kewenangan Mendagri untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin bisa dengan UU Otonomi Derah, atau dengan UU Administrasi Pemerintahan," pungkas Bima.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Bamsoet: Golkar Tak Rugi KPU Umumkan 8 Caleg Eks Napi Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan